Selasa, 15 Oktober 2019

Tiga Potret Mahasiswa dalam Memperjuangkan Keadilan


Opini  :
Tiga Potret Mahasiswa dalam Memperjuangkan Keadilan
Oleh : Kardi Pakpahan*
(Gerakan mahasiswa angkatan 2019 jangan sampai kalah dengan mahasiswa angkatan 1998 dalam memperjuangkan gerakan anti KKN atau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)
            Gerakan memperjuangkan keadilan oleh mahasiswa di nusantara  dari dulu sampai sekarang – baik sebelum dan setelah kemerdekaan telah memiliki beberapa simpul penting. Diantara simpul penting gerakan perjuangan mahasiswa misalnya Budi Utomo (1908); Indishe Vereeninging (1922); angkatan 1928 dengan Sumpah Pemudanya - dengan dukungan dari organisasi kepemudaan seperti Kelompok Studi Indonesia,  Kelompok Studi Umum;  Angkatan 1945, Angkatan 1966; Angkatan 1978; Angkatan 1998.  Beberapa tokoh atau Pemimpin telah lahir dari gerakan perjuangan mahasiswa dalam memperjuangkan keadilan, seperti Presiden Soekarno. Presiden Pertama - Republik Indonesia.
            Simpul perjuangan gerakan mahasiswa angkatan 1998 adalah menuntut reformasi serta mendorong dihapuskannya  KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Gerakan mahasiswa angkatan 1998 melakukan pendudukan gedung DPR/MPR oleh ribuan mahasiswa, yang akhirnya dapat memaksa Presiden Soeharto lengser dari jabatanya. Untuk memperjuangkan gerakan mahasiswa angkatan 1998, tindakan represif dialami mahasiswa, yang karenanya menewaskan beberapa aktivis mahasiswa, seperti dalam peristiwa Cimanggis, Peristiwa Gejayan, Tragedi Trisaksi, Tragedi Semanggi I dan II, Tragedi Lampung.
            Besarnya pengorbanan mahasiswa memperjuangkan keadilan pada tahun 1998, semangatnya perlu diikuti dengan gerakan mahasiswa angkatan 2019 dengan gerakan tagar #reformasidikorupsi. Gerakan mahasiswa angkatan 2019 diperhadapkan dengan Rancangan Undang-undang (RUU) yang kurang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat banyak, seperti RUU KUHP, RUU Pertanahan, UU KPK (Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi) yang telah direvisi.
            KPK dapat dikatakan pilar utama dalam bagian pencegahan dan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, sedapat mungkin harus dicegah segala upaya yang dapat membuat KPK menjadi lemah dalam menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya. Ketika pencegahan dan pemberantasan korupsi lemah, maka dapat membuat  ketidakadilan  akan semakin nyata.
            Melalui desakan dari gerakan mahasiswa angkatan 2019,  pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan sudah ditangguhkan, sedangkan tantangan berikutnya adalah memperjuangkan supaya KPK jangan sampai dilemahkan, karena disinyalir substansi UU KPK yang direvisi memperlemah KPK.
            Sebetulnya gerakan mahasiswa dalam memperjuangkan keadilan, dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu Pertama, konservatif atau quitter. Pada kelompok mahasiswa ini dorongan memperjuangkan keadilan relative rendah. Mereka berprinsip gerakan demonstrasi atau turun ke jalan tidak perlu. Ada keyakinan nanti setelah lulus dari bangku kuliah, baru memperjuangkan keadilan. Masalahnya setelah lulus, mayoritas penggunaan waktu, sudah terfokus untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tentu jarang terbentuk Pemimpin atau tokoh besar dari komunitas mahasiswa yang konservatif atau quitter, dan rasa perduli ke masyarakat dari kelompok ini relatif rendah.
            Kedua, camper atau liberal.  Pada kelompok ini dorongan mahasiswa untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat banyak relatif tinggi dan memiliki motivasi yang tinggi untuk turun ke jalan atau melakukan demonstrasi untuk memperjuangkan keadilan, dan mereka berupaya supaya dapat menjadi bagian dari penyelenggara neagara  di suatu saat supaya dapat mengwujudkan keadilan yang didamba masyarakyat banyak. Kelemahan profil mahasiswa pada kelompok ini, setelah menduduki jabatan tertentu pada bagian penyelenggara Negara berubah menjadi quitter atau konservatif atau berhenti memperjuangkan keadilan – tidak mau dan mampu lagi berupaya, malahan ikut  menghambat gerakan mahasiswa untuk memperjuangkan keadilan, seperti dalam pemberantasan korupsi. Ironis sekali, kalau sampai ada profil mahasiswa yang awalnya camper, tetapi ikut andil menyusun atau mendukung peraturan perundangan-undangan yang memperlemah KPK.    
            Ketiga, climber. Profil mahasiswa pada bagian ini memiliki motivasi yang tinggi untuk memperjuangkan keadilan, walapun kadang-kadang taruhannya menghadapi resiko yang tinggi, mereka proaktif turun ke jalanan atau ke lapangan membawa suara perjuangan supaya keadilan tetap nyata. Mahasiswa pada kelompok ini memiliki motivasi yang tinggi merealisasikan tujuannya. Walapun para mahasiswa pada kelompok ini misalnya  sudah menduduki jabatan atau menjadi unsur pimpinan pada lembaga Negara atau memimpin di berbagai institusi (swasta), tetapi mereka terus masih antuasias perduli dan mau memperjuangkan kualitas keadilan bagi masyarakat banyak – mereka terus mendaki memperjuangkan keadilan supaya kehidupan masyarakat banyak adil dan sejahterah. Terbuka dari kelompok mahasiswa ini, yang telah sukses di kemudian hari menjadi pemimpin yang efektif, baik di pemerintahan atau swasta, dan mereka pada umumnya memiliki karakter menjadi filantrofis, yang senantiasa perduli dengan kehidupan yang lebih baik dari masyarakat banyak.
            Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah hal yang bernegasi dengan upaya menegakkan keadilan. Oleh karena itu, gerakan-gerakan mahasiswa untuk memperjuangkan keadilan, terutama dari profil camper dam climber, perlu meningkatkan upaya perjuangannya untuk mematahkan segala upaya yang dapat memperlemah upaya pencegahan dan pemberantasan KKN, baik saat ini maupun masa yang akan datang. Semoga.
(*Penulis adalah Pengamat Sosial dan Hukum)       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar