Opini
:
Tiga Potret Mahasiswa dalam
Memperjuangkan Keadilan
Oleh : Kardi Pakpahan*
(Gerakan mahasiswa angkatan 2019 jangan sampai kalah dengan mahasiswa
angkatan 1998 dalam memperjuangkan gerakan anti KKN atau Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme)
Gerakan memperjuangkan keadilan oleh
mahasiswa di nusantara dari dulu sampai
sekarang – baik sebelum dan setelah kemerdekaan telah memiliki beberapa simpul
penting. Diantara simpul penting gerakan perjuangan mahasiswa misalnya Budi
Utomo (1908); Indishe Vereeninging
(1922); angkatan 1928 dengan Sumpah Pemudanya - dengan dukungan dari organisasi
kepemudaan seperti Kelompok Studi Indonesia, Kelompok Studi Umum; Angkatan 1945, Angkatan 1966; Angkatan 1978;
Angkatan 1998. Beberapa tokoh atau
Pemimpin telah lahir dari gerakan perjuangan mahasiswa dalam memperjuangkan
keadilan, seperti Presiden Soekarno. Presiden Pertama - Republik Indonesia.
Simpul perjuangan gerakan mahasiswa angkatan
1998 adalah menuntut reformasi serta mendorong dihapuskannya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Gerakan
mahasiswa angkatan 1998 melakukan pendudukan gedung DPR/MPR oleh ribuan
mahasiswa, yang akhirnya dapat memaksa Presiden Soeharto lengser dari
jabatanya. Untuk memperjuangkan gerakan mahasiswa angkatan 1998, tindakan
represif dialami mahasiswa, yang karenanya menewaskan beberapa aktivis
mahasiswa, seperti dalam peristiwa Cimanggis, Peristiwa Gejayan, Tragedi
Trisaksi, Tragedi Semanggi I dan II, Tragedi Lampung.
Besarnya pengorbanan mahasiswa
memperjuangkan keadilan pada tahun 1998, semangatnya perlu diikuti dengan
gerakan mahasiswa angkatan 2019 dengan gerakan tagar #reformasidikorupsi.
Gerakan mahasiswa angkatan 2019 diperhadapkan dengan Rancangan Undang-undang
(RUU) yang kurang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat banyak, seperti
RUU KUHP, RUU Pertanahan, UU KPK (Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi)
yang telah direvisi.
KPK dapat dikatakan pilar utama
dalam bagian pencegahan dan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, sedapat
mungkin harus dicegah segala upaya yang dapat membuat KPK menjadi lemah dalam
menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya. Ketika pencegahan dan pemberantasan
korupsi lemah, maka dapat membuat ketidakadilan
akan semakin nyata.
Melalui desakan dari gerakan
mahasiswa angkatan 2019, pengesahan RUU
KUHP, RUU Pertanahan sudah ditangguhkan, sedangkan tantangan berikutnya adalah
memperjuangkan supaya KPK jangan sampai dilemahkan, karena disinyalir substansi
UU KPK yang direvisi memperlemah KPK.
Sebetulnya gerakan mahasiswa dalam
memperjuangkan keadilan, dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu Pertama, konservatif atau quitter. Pada kelompok mahasiswa ini
dorongan memperjuangkan keadilan relative rendah. Mereka berprinsip gerakan
demonstrasi atau turun ke jalan tidak perlu. Ada keyakinan nanti setelah lulus
dari bangku kuliah, baru memperjuangkan keadilan. Masalahnya setelah lulus,
mayoritas penggunaan waktu, sudah terfokus untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Tentu jarang terbentuk Pemimpin atau tokoh besar dari komunitas mahasiswa yang
konservatif atau quitter, dan rasa
perduli ke masyarakat dari kelompok ini relatif rendah.
Kedua,
camper atau liberal. Pada kelompok ini dorongan mahasiswa untuk
memperjuangkan keadilan bagi masyarakat banyak relatif tinggi dan memiliki
motivasi yang tinggi untuk turun ke jalan atau melakukan demonstrasi untuk
memperjuangkan keadilan, dan mereka berupaya supaya dapat menjadi bagian dari
penyelenggara neagara di suatu saat
supaya dapat mengwujudkan keadilan yang didamba masyarakyat banyak. Kelemahan
profil mahasiswa pada kelompok ini, setelah menduduki jabatan tertentu pada
bagian penyelenggara Negara berubah menjadi quitter
atau konservatif atau berhenti memperjuangkan keadilan – tidak mau dan mampu
lagi berupaya, malahan ikut menghambat
gerakan mahasiswa untuk memperjuangkan keadilan, seperti dalam pemberantasan
korupsi. Ironis sekali, kalau sampai ada profil mahasiswa yang awalnya camper, tetapi ikut andil menyusun atau
mendukung peraturan perundangan-undangan yang memperlemah KPK.
Ketiga,
climber. Profil mahasiswa pada bagian
ini memiliki motivasi yang tinggi untuk memperjuangkan keadilan, walapun
kadang-kadang taruhannya menghadapi resiko yang tinggi, mereka proaktif turun ke jalanan atau ke
lapangan membawa suara perjuangan supaya keadilan tetap nyata. Mahasiswa pada
kelompok ini memiliki motivasi yang tinggi merealisasikan tujuannya. Walapun
para mahasiswa pada kelompok ini misalnya
sudah menduduki jabatan atau menjadi unsur pimpinan pada lembaga Negara
atau memimpin di berbagai institusi (swasta), tetapi mereka terus masih
antuasias perduli dan mau memperjuangkan kualitas keadilan bagi masyarakat
banyak – mereka terus mendaki memperjuangkan keadilan supaya kehidupan
masyarakat banyak adil dan sejahterah. Terbuka dari kelompok mahasiswa ini,
yang telah sukses di kemudian hari menjadi pemimpin yang efektif, baik di
pemerintahan atau swasta, dan mereka pada umumnya memiliki karakter menjadi
filantrofis, yang senantiasa perduli dengan kehidupan yang lebih baik dari
masyarakat banyak.
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah
hal yang bernegasi dengan upaya menegakkan keadilan. Oleh karena itu,
gerakan-gerakan mahasiswa untuk memperjuangkan keadilan, terutama dari profil camper dam climber, perlu meningkatkan upaya perjuangannya untuk mematahkan
segala upaya yang dapat memperlemah upaya pencegahan dan pemberantasan KKN,
baik saat ini maupun masa yang akan datang. Semoga.
(*Penulis adalah Pengamat Sosial dan Hukum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar