Minggu, 08 Agustus 2021

Solusi Equitas Perbankan : Dari pada Gelontorkan PMN ke BNI & BTN, Sebaiknya Memilih Resolusi Merger

 

Solusi Equitas Perbankan :  

Dari pada Gelontorkan PMN ke BNI & BTN, Sebaiknya Memilih Resolusi Merger

Oleh : Kardi Pakpahan*

Rencana menggelontorkan PMN ke BNI sekitar Rp 7 Triliun dan ke BTN Rp 2 Triliun pada tahun buku 2022, di tengah-tengah semakin tingginya nilai hutang Pemerintah, maka peluang itu tampaknya tidak mungkin dilaksanakan atau setidak-tidaknya upaya itu kecil direalisasikan, baik karena sisi resiko hukum maupun karena skala prioritas dalam rangka pemulihan ekonomi.

Kenapa dari sisi hukum penambahan PMN ke BNI dan BTN ada resiko hukumnya ? Karena beberapa tahun ke depan, berhubung pinjaman atau hutang pemerintah cenderung kian besar, maka KESEIMBANGAN PRIMER pada APBN diproyeksikan akan negatif. Artinya, Pemerintah ketika menambah PMN ke BUMN sumber dananya kemungkinan besar berasal dari HUTANG atau PINJAMAN.

Apakah PMN dalam rangka peningkatan modal disetor (paid up capital) Bank diperkenankan sumber dananya dari hutang atau pinjaman. Dari sisi hukum ada resiko hukumnya. Pada ketentuan UU BUMN, PMN adalah Kekayaan Negara yang dipisahkan. Dari sisi Ketentuan setoran modal bank, jelas dilarang OJK (otoritas Jasa Keuangan), karena setoran modal bagi bank tidak boleh berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun (Vide : pasal 9 PBI (Peraturan Bank Indonesia) No.2/27/PBI/2000 jo pasal 14 huruf (a) PBI No.2/27/PBI/2000. Pemegang saham bank yang ketahuan menggunakan pinjaman sebagai setoran modal bank, akan dimasukkan OJK dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) atau tidak lulus fit & profer test sebagai pemegang saham Bank, dan biasanya akan diberikan sanksi administratif oleh OJK.

Dalam pada itu, dapat dikatakan PMN ke BNI dan BTN bukanlah termasuk skala prioritas Pemulihan Ekonomi.

Jadi, apa resolusi yang paling tepat ? Kalau urgensi pemenuhan PMN kepada BNI dan BTN itu, sebagai exit meeting Bank yang bersangkutan dengan OJK, adalah dalam memenuhi peraturan perundangan-undangan, seperti dalam memenuhi ketentuan Legal Lending Limit (BMPK), CAR (Capital Adequacy Ratio), pengendalian resiko Bank secara keseluruhan, dan untuk syarat going concern Bank, maka sebaiknya resolusi yang dipilih adalah MERGER. Misalnya, merger Bank Mandiri dengan BNI dan BTN atau Merger BRI dengan BNI dan BTN. Urgensi merger bank BUMN ini, sudah pernah saya bahas dalam artikel di FORUM FINANSIAL tertanggal 8 September 2019 pada tulisan yang berjudul :"Perlu, Dipersiapkan Merger Bank Pelat Merah". Untuk Bank-bank Syariah yang dikendalikan Bank BUMN, mergernya sudah dilaksanakan pada tahun 2020. Sudah sebaiknya, kebijakan merger untuk Bank konvensional Pelat Merah dapat segera diwujudkan.(*Adalah Advokat & Konsultan Perbankan). #PMN #BUMN #BankBUMN #Merger #PemulihanEkonomi #BNI #BTN