Catatan Hukum :
Merdeka Seutuhnya di Bidang Hukum
Oleh : Kardi Pakpahan*
Kaedah hukum merupakan bagian penting bagi sebuah Negara merdeka,
seperti Indonesia. Dikatakan demikian, karena untuk hidup yang
seimbang, selaras dan seyogianya, tidak cukup hanya mengandalkan kaedah
sopan santun, kaedah kesusilaan aau kaedah kepercayaan.
Dalam pada
itu, negara yang maju tidak hanya cukup mengandalkan substansi hukum,
tetapi isi kaedah hukum itu musti progresif. Krisis di suatu negara dapat terjadi manakala pranata hukum tidak memadai.
Bagaimana dengan kondisi hukum Indonesia, setelah 74 tahun merdeka
pada 17 Agustus 2019 ? Tampaknya masih perlu diupayakan kemerdekaan
seutuhnya di bidang hukum. Dikatakan demikian, masih ada beberapa hukum,
yang termasuk banyak diterapkan hingga saat ini, yang belum merupakan
karya anak bangsa, tetapi karya dari negara yang pernah menjajah
Indonesia, yaitu negara Belanda. Sebagai contoh, walapun seseorang
pencari keadilan di bidang keperdataan misalnya, tinggal di Jakarta
Pusat, namun masih relatif lama manakala ingin mendapatkan putusan
Kasasi dari Mahkamah Agung, karena kondisi hukum acara perdata. Padahal
saat ini, sudah era revolusi Industri 4.0.
Diantara peraturan
yang berlaku saat ini, yang berasal dari hukum yang berlaku pada era
Hindia Belanda, seperti 1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)
atau Burgerlijk Wetboek; 2) Hukum Acara Perdata (HIR=Hettherziene
Inonesisch Reglement atau RIB = Reglemen Indonesia Baru); 3) Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht); 4) Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek Van Koophandel voor
Indonesie. Hukum yang berasal dari Kolonial Belanda ini diberlakukan
hingga saat ini melalui ketentuan pasal I Aturan Peralihan UUD 1945,
yang menyatakan :”Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih
tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang
Dasar ini”.
Untuk mendukung kemerdekaan di bidang hukum seutuhnya,
Pemerintahan Presiden Jokowi dan juga DPR untuk periode 2019 sd 2024,
dapat mengganti seluruh hukum peninggalan kolonial menjadi hukum
nasional. Penggantian seutuhnya hukum yang berasal dari hukum kolonial
ke hukum nasional dilakukan pula untuk mendukung realisasi asas
peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Semoga.
(*Alumnus FHUI, Advokat & Trainer)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar