Sabtu, 17 Agustus 2019

Merdeka Seutuhnya di Bidang Hukum

Catatan Hukum : 
Merdeka Seutuhnya di Bidang Hukum
Oleh : Kardi Pakpahan*

Kaedah hukum merupakan bagian penting bagi sebuah Negara merdeka, seperti Indonesia. Dikatakan demikian, karena untuk hidup yang seimbang, selaras dan seyogianya, tidak cukup hanya mengandalkan kaedah sopan santun, kaedah kesusilaan aau kaedah kepercayaan.
Dalam pada itu, negara yang maju tidak hanya cukup mengandalkan substansi hukum, tetapi isi kaedah hukum itu musti progresif. Krisis di suatu negara dapat terjadi manakala pranata hukum tidak memadai.
Bagaimana dengan kondisi hukum Indonesia, setelah 74 tahun merdeka pada 17 Agustus 2019 ? Tampaknya masih perlu diupayakan kemerdekaan seutuhnya di bidang hukum. Dikatakan demikian, masih ada beberapa hukum, yang termasuk banyak diterapkan hingga saat ini, yang belum merupakan karya anak bangsa, tetapi karya dari negara yang pernah menjajah Indonesia, yaitu negara Belanda. Sebagai contoh, walapun seseorang pencari keadilan di bidang keperdataan misalnya, tinggal di Jakarta Pusat, namun masih relatif lama manakala ingin mendapatkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, karena kondisi hukum acara perdata. Padahal saat ini, sudah era revolusi Industri 4.0.
Diantara peraturan yang berlaku saat ini, yang berasal dari hukum yang berlaku pada era Hindia Belanda, seperti 1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) atau Burgerlijk Wetboek; 2) Hukum Acara Perdata (HIR=Hettherziene Inonesisch Reglement atau RIB = Reglemen Indonesia Baru); 3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht); 4) Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek Van Koophandel voor Indonesie. Hukum yang berasal dari Kolonial Belanda ini diberlakukan hingga saat ini melalui ketentuan pasal I Aturan Peralihan UUD 1945, yang menyatakan :”Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Untuk mendukung kemerdekaan di bidang hukum seutuhnya, Pemerintahan Presiden Jokowi dan juga DPR untuk periode 2019 sd 2024, dapat mengganti seluruh hukum peninggalan kolonial menjadi hukum nasional. Penggantian seutuhnya hukum yang berasal dari hukum kolonial ke hukum nasional dilakukan pula untuk mendukung realisasi asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Semoga.
(*Alumnus FHUI, Advokat & Trainer)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar