Minggu, 08 Agustus 2021

Solusi Equitas Perbankan : Dari pada Gelontorkan PMN ke BNI & BTN, Sebaiknya Memilih Resolusi Merger

 

Solusi Equitas Perbankan :  

Dari pada Gelontorkan PMN ke BNI & BTN, Sebaiknya Memilih Resolusi Merger

Oleh : Kardi Pakpahan*

Rencana menggelontorkan PMN ke BNI sekitar Rp 7 Triliun dan ke BTN Rp 2 Triliun pada tahun buku 2022, di tengah-tengah semakin tingginya nilai hutang Pemerintah, maka peluang itu tampaknya tidak mungkin dilaksanakan atau setidak-tidaknya upaya itu kecil direalisasikan, baik karena sisi resiko hukum maupun karena skala prioritas dalam rangka pemulihan ekonomi.

Kenapa dari sisi hukum penambahan PMN ke BNI dan BTN ada resiko hukumnya ? Karena beberapa tahun ke depan, berhubung pinjaman atau hutang pemerintah cenderung kian besar, maka KESEIMBANGAN PRIMER pada APBN diproyeksikan akan negatif. Artinya, Pemerintah ketika menambah PMN ke BUMN sumber dananya kemungkinan besar berasal dari HUTANG atau PINJAMAN.

Apakah PMN dalam rangka peningkatan modal disetor (paid up capital) Bank diperkenankan sumber dananya dari hutang atau pinjaman. Dari sisi hukum ada resiko hukumnya. Pada ketentuan UU BUMN, PMN adalah Kekayaan Negara yang dipisahkan. Dari sisi Ketentuan setoran modal bank, jelas dilarang OJK (otoritas Jasa Keuangan), karena setoran modal bagi bank tidak boleh berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun (Vide : pasal 9 PBI (Peraturan Bank Indonesia) No.2/27/PBI/2000 jo pasal 14 huruf (a) PBI No.2/27/PBI/2000. Pemegang saham bank yang ketahuan menggunakan pinjaman sebagai setoran modal bank, akan dimasukkan OJK dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) atau tidak lulus fit & profer test sebagai pemegang saham Bank, dan biasanya akan diberikan sanksi administratif oleh OJK.

Dalam pada itu, dapat dikatakan PMN ke BNI dan BTN bukanlah termasuk skala prioritas Pemulihan Ekonomi.

Jadi, apa resolusi yang paling tepat ? Kalau urgensi pemenuhan PMN kepada BNI dan BTN itu, sebagai exit meeting Bank yang bersangkutan dengan OJK, adalah dalam memenuhi peraturan perundangan-undangan, seperti dalam memenuhi ketentuan Legal Lending Limit (BMPK), CAR (Capital Adequacy Ratio), pengendalian resiko Bank secara keseluruhan, dan untuk syarat going concern Bank, maka sebaiknya resolusi yang dipilih adalah MERGER. Misalnya, merger Bank Mandiri dengan BNI dan BTN atau Merger BRI dengan BNI dan BTN. Urgensi merger bank BUMN ini, sudah pernah saya bahas dalam artikel di FORUM FINANSIAL tertanggal 8 September 2019 pada tulisan yang berjudul :"Perlu, Dipersiapkan Merger Bank Pelat Merah". Untuk Bank-bank Syariah yang dikendalikan Bank BUMN, mergernya sudah dilaksanakan pada tahun 2020. Sudah sebaiknya, kebijakan merger untuk Bank konvensional Pelat Merah dapat segera diwujudkan.(*Adalah Advokat & Konsultan Perbankan). #PMN #BUMN #BankBUMN #Merger #PemulihanEkonomi #BNI #BTN

Selasa, 12 Januari 2021

Masyarakat Hukum Adat sebagai Indikator Silsilah : Hutanamora Pakpahan Anak Toga Pakpahan

 

Catatan Budaya :

Masyarakat Hukum Adat sebagai Indikator Silsilah
(Hutanamora Pakpahan  Anak Toga Pakpahan)
Oleh : Kardi Pakpahan*

         

“.......Tuat na di dolok martungkothon sialagundi, adat (silsilah/Tarombo) dohot uhum pinungka ni ompunta parjolo ihuthon hita sian pudi; tona ima toto, poda ima sulu-sulu, patik ima tungkot, uhum ima lombu-lombu”.

Untuk mengetahui silsilah dalam sistem sosial masyarakat Batak Toba dapat dilihat dari keberadaan masyarakat hukum adat nyang ada, seperti  huta, desa, lumban. Dalam perkembanganya, karena pertumbuhan dan perkembangan masyarakat, maka masyarakat hukum adat sudah sering dibagi ke kelompok yang lebih kecil yang memiliki hukum yang hidup (living law) dalam menjalankan adat istiadat atau memberikan sanksi sosial kepada anggota kelompoknya yang melakukan penyimpangan (misalnya, kalau ada anggota masyarakat yang melakukan perjinahan pada suatu masyarakat hukum adat, maka salah satu sanksi yang diterapkan adalah sanksi “dipabali” dari adat atau mengeluarkan anggota masyarakat yang melakukan penyimpangan  dari kelompok masyarakat hukum adat).  Kalau kelompok masyarakat hukum adat sudah terlalu besar penduduknya dalam satu desa, maka kelompok  masyarakat  hukum adat dapat dibangun dalam satu atau dua atau lebih huta, satu atau lebih huta digabung dengan lumban atau varian lainnya.

          Sampai saat ini keberadaan masyarakat hukum adat masih tetap eksis dan  diakui dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana diatur pada pasal 18 ayat 2 UUD 1945. Disana dikatakan :”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indinesia yang diatur dalam undang–undang”.

          Untuk memahami pengertian masyarakat hukum adat, dapat dipahami antara lain namun tidak terbatas pada pemaparan Prof Dr Soerjono Soekanto, SH (2012 :43). Beliau menyatakan :”masyarakat hukum adat adalah Masyarakat Hukum Adat seperti desa di Jawa, marga di Sumatera Selatan, nagari di Minangkabau, huta atau kuria di Tapanuli, wanua di Sulawesi Selatan adalah kesatuan-kesatuan masyarakat masyarakat yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri, yaitu mempunyai kesatuan hukum, kesatuan penguasa, dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua anggotanya. Bentuk hukum kekeluargaannya (patrilinear, matrilinear, atau bilateral mempengaruhi sistem pemerintahannya terutama berlandaskan atas pertanian, peternakan, perikanan, dan pemungutan hasil hutan dan hasil air, ditambah dengan perburuan binatang liar, pertambangan dan kerajinan tangan. Semua anggotanya sama dalam hak dan kewajibannya. Penghidupan mereka berciri, Komunal di mana gotong royong, tolong menolong, serasa dan selalu mempunyai peranan yang besar”. Misalnya dalam salah satu masyarakat hukum adat, jika ada orang tua yang meninggal, maka dalam rangka mendukung pemenuhan adat “pasidung ari-ari”, masing-masing anggota masyarakat) hukum adat mengumpulkan “guguan” berupa 2 kaleng beras.

          Disamping faktor genealogis dan faktor teritorial, adapun ikatan pemersatu atau bond of union masyarakat hukum adat menurut Prof Dr Soepomo, SH (Bab-Bab tentang Hukum Adat 1976 : 46) adalah  genealogis teritorial dan teritorial  genealogis.

          Maksud faktor geanealogis sebagai faktor ikatan pemersatu atau sumber pembentukan dalam masyarakat hukum adat  adalah karena adanya hubungan darah. Komunitas masyarakat pada masyarakat hukum adat terbentuk karena adanya hubungan darah antara orang yang satu dengan orang yang lainya.

          Terbentuknya masyarakat hukum adat karena hubungan darah ini dapat dibagi 3, yaitu pertama, patrilinial, yaitu garis keturunan menurut garis bapak. Masyarakat hukum adat seperti itu misalnya orang Batak, Nias, Sumba dan Bali. Bagi komunitas Batak Toba, marga adalah kelompok  kekerabatan menurut garis keturunan ayah, yang mengakibatkan garis silsilah atau tarombo ditarik dari garis keturunan ayah.

          Kedua,  matrilineal, yaitu pertalian hubungan darah dalam membentuk masyarakat hukum adat, seperti keluarga di Minangkabau.

          Ketiga, parental atau bilateral, yaitu pertalian hubungan darah dalam membentuk masyarakat hukum adat yang didasarkan menurut garis keturunan  Ibu dan Bapak, seperti orang-orang Jawa, Sunda,  Aceh, dan Kalimantan.

          Dalam konteks masyarak hukum adat pada komunitas Batak Toba, pada prinsipnya terbentuk dikarenakan hubungan darah (genealogis). Memang ada peluang anggota masyarakat di komunitas Batak Toba memasuki suatu masyarakat hukum adat karena tempat tinggal atau faktor teritorial, seperti karena sonduk hela atau menantu pria tinggal di rumah mertua atau menantu pria dapat warisan tanah/rumah di komunitas masyarakat hukum adat mertua. Bisa juga pada bagian ini, karena peran sebagai pekerja. Misalnya, beberapa ASN atau PNS pada komunitas masyarakat hukum adat di kampung halaman penulis, yaitu pada komunitas Pinompar ni Ompung Raja Lubuk di desa Pakpahan Pangaribuan, ada juga ASN dari daerah lain yang ikut bergabung, dalam bentuk ikut menjadi anggota Saparliatan atau menjadi kerabat dekat, yang ikut juga menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak sebagai anggota masyarakat hukum adat.

          Toga Pakpahan dari sisi tempat tinggal asalnya di kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir adalah sebuah masyarakat hukum adat yang terbentuk secara genealogis atau terbentuk karena hubungan darah. Disamping, di tempat asalnya, dari Komunitas masyarakat hukum adat Toga Pakpahan, seiring waktu,  sudah membentuk beberapa kelompok masyarakat hukum adat di daerah lainnya, seperti di desa Pakpahan di Pangaribuan, desa Sampagul di Pangaribuan, desa Parulohan di Lintong Nihuta dan lain-lain. Tetapi kalau mau mengetahui atau menyusun tarombo atau silsilah masyarakat hukum adat asal  Toga Pakpahan lebih tepatnya berangkat dari  tempat asalnya karena biasanya keturunan Toga Pakpahan dari Generasi I sampai generasi III masih (pernah) tinggal di sana, serta di sana masih didukung dengan pentunjuk lainnya yang bersesuaian, seperti artefak atau tugu, pemakanan, penguasaan dan penggunan tanah, bangunan, acara adat,  maupun saksi-saksi.

          Masyarakat hukum adat asal Toga Pakpahan, sebagai Generasi I, yang memiliki 3 anak, yaitu 1) Hutaraja Pakpahan (Parhutaradja); 2) Hutanamora Pakpahan (Simora); 3) Lumban Bosi Pakpahan (Sibosi), sebagai Generasi II, sebagaimana dimuat pada Buku “Barita ni Datu Ronggur Diadji Pakpahan dohot Tarombo ni Saluhut Pinomparna” (1969 : 9, 10 dan 56), yang disusun berdasarkan Tarombo Toga Pakpahan yang disusun oleh seluruh keturunan Toga Pakpahan di Pangaribuan pada tahun 1928 sewaktu Pemilihan Kampung Pormin, dapat digunakan sebagai salah satu indikator untuk penyusunan silsilah atau tarombo Toga Pakpahan, terutama bagi keturunan dari Toga Pakpahan yang masih tinggal di tempat asal masyarakat hukum adat Toga Pakpahan.

          Sebagaimana yang telah diketahui, masyarakyat hukum adat asal Toga Pakpahan, khususnya yang tinggal di Sosor Pasir, Onan Runggu Kabupaten Samosir, sebuah tempat yang indah, terletak di bagian bibir Danau Toba,  saat ini, adalah Hutanamora Pakpahan, khususnya dari garis keterunan Ompung Appanulampak Pakpahan dan di sana masih  ada tanah parripean (tanah ulayat) masyarakat hukum adat Hutanamora Pakpahan yang pada kawasan lahan tersebut juga didirikan Tugu Hutanamora Pakpahan pada tahun 1976, terletak mual Simataniari dengan pohon Ambasang milik Ompung Parbona Radja Pakpahan, ayah dari Ompung Appanulampak Pakpahan, Ompung Daturonggur Diadji Pakpahan, Porhasmandjunging Pakpahan.

          Artinya apa ? Hutanamora Pakpahan adalah salah satu anak Toga Pakpahan. Alasan dikatakan demikian ? Sebagai sebuah masyarakat hukum adat asal, Hutanamora Pakpahan memiliki hubungan darah (dengan orangtuanya), yaitu Toga Pakpahan, karena menguasai dan menggunakan lahan atau tanah yang berasal dari orang tuanya secara terus menerus atau bertahun-tahun. Pada umumnya, dari sisi konteks masyarakat hukum adat Batak,  anak (prialah) yang dapat  menguasai dan menggunakan tanah dari orangtuannya.

          Pertanyaan berikutnya, bagaimana kalau di lahan atau pada tanah masyarakat hukum adat  Hutanamora Pakpahan di Sosor Pasir, Onan Runggu Kabupaten Samosir, ada pihak lain yang menggunakan sebagian tanah bersama atau tanah parripean tersebut ? Sehubungan UU No.5/1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), juga mengakui keberadaan hak ulayat (Vide : Pasal 2 dan 3 UUPA) dan azas pemisahan horizontal atas tanah, maka masyarakat hukum adat Hutanamora Pakpahan, terbuka untuk meminta atau menghimbau pihak lain yang menggunakan lahan tersebut mengosongkan lahan terkait, dengan memindahkan bangunan atau mengosongkan tanah atau mencabut tanaman jika tanah tersebut mau digunakan masyarakat hukum adat Hutanamora Pakpahan.

          Dari sisi konteks masyarakat Hukum adat asal, Hutanamora Pakpahan merupakan salah satu anak dari Toga Pakpahan. Dan berangkat dari uraian yang disampaikan di atas, maka anak Toga Pakpahan itu terdiri dari 3, yaitu Hutaraja Pakpahan, Hutanamora Pakpahan, dan Lumban Bosi Pakpahan.

Adapun uraian yang lainnya akan disampaikan pada Catatan Budaya/Hukum berikutnya dan kalau ada masukan atau kritik terhadap catatan ini, dapat disampaikan melalui email : dipapusat.1@gmail.com.

(*Penulis adalah Seorang Advokat dan Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

#HutanamoraPakpahan  


Minggu, 20 September 2020

Catatan Hukum : Konsekuensi Tergugat Meninggal Dunia sebelum Tahap Kesimpulan pada Perkara Perdata

 

Cacatan Hukum :

Konsekuensi  Tergugat Meninggal Dunia  sebelum
Tahap Kesimpulan pada Perkara Perdata

Oleh : Kardi Pakpahan*

          Pada Hukum Acara Perdata sudah dikedepankan  serangkaian tahapan hingga sampai pada tahap putusan, mulai dari pengajuan gugatan, pemanggilan para pihak, pelaksanaan mediasi, pembacaan gugatan, jawaban, Replik, Duplik, Pembuktian, Kesimpulan.  Salah satu kemungkinan terjadinya sebuah peristiwa hukum pada tahapan gugatan adalah kemungkinan meninggalnya Tergugat sebelum tahap Kesimpulan. Sengaja dikedepankan sebelum tahapan kesimpulan pada tulisan ini, karena tahap itu sudah  termasuk bagian akhir dari sebuah perkara perdata, karena sesudahnya akan memasuki tahap putusan perkara.

          Sebelum sampai tahap kesimpulan pada perkara perdata biasanya sudah melampaui waktu sekitar 5 sampai dengan 8 bulan, dan lazimnya sumber dana yang digunakan Penggugat, selaku pihak yang dirugikan atau yang merasa haknya dilanggar, pada sebuah perkara perdata, baik pada pokok perkara ingkar janji (wanprestasi) maupun perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)  dan juga pihak Tergugat, baik untuk membayar jasa hukum Advokat, maupun menghadirkan saksi-saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli,  sudah relatif besar.

          Untuk menjawab konsekuensi jika Tergugat meninggal dunia sebelum masuk ke tahap kesimpulan, tentu pihak-pihak terkait dengan perkara harus memahami dan menerapkan seluruh kaidah hukum yang berlaku pada domain Hukum Acara Perdata, seperti HIR/RIB, RBg, Rv, Undang-undang (UU) tentang Mahkamah Agung, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), UU Perkawinan, UU Kekuasaan Kehakiman, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Yurisprudensi, doktrin.

          Misalnya saja, pada yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) No.322/K/SIP/1971 menyebutkan :”Dalam hal sebelum  perkara diputuskan, Tergugatnya meninggal dunia, haruslah ditentukan terlebih dahulu siapa-siapa yang  menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan, karena bila tidak, putusannya tidak dapat dilaksanakan”.

          Dalam bukunya M. Yahya Harahap, SH, Hukum Acara Perdata (2005, 131-132) menyebutkan :”Meninggalnya salah satu pihak, tidak mengakhiri maupun menggugurkan gugatan. Pemeriksaan berjalan terus, sampai sengketa dapat dituntaskan penyelesaiannya. Tergugat meninggal dunia, digantikan oleh Ahli warisnya. Apabila pihak Tergugat meninggal selama proses persidangan berlangsung seperti  pemeriksaan tingkat pertama di Pengadilan Negeri….maka kedudukan Tergugat digantikan oleh ahli warisnya. Peralihan penggantian itu berdasarkan titel umum, oleh karena itu terjadi dengan sendirinya menurut hukum. Berarti penggantian kedudukan tersebut, tidak memerlukan persetujuan dari Penggugat, sebab tampilnya ahli waris menggantikan pewaris sebagai Tergugat bukan merupakan hak, tetapi kewajiban hukum bagi ahli waris yang bersangkutan. Dengan demikian Penggugat tidak perlu memperbaiki atau memperbaharui (renewal) gugatan”.

          Salah satu contoh  Yurisprudensi, yang diperiksa dan diputuskan sebelum tahap Kesimpulan dalam perkara perdata  adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 904/Pdt.G/2007. Kedudukan Tergugat I yang meninggal dunia dalam gugatan tersebut digantikan oleh para ahli warisnya, setelah lebih dulu dilakukan panggilan kepada ahli waris dari Tergugat I.

          Urgensi penggantian Tergugat (asal) yang meninggal oleh ahli warisnya, karena lazimnya ganti rugi atau obyek sengketa pada gugatan adalah menjadi bagian dari atau boedel warisan atau obyek warisan. Dalam pada itu, baik dalam pokok gugatan wanprestasi, seperti yang diatur pada pasal 1243 KUHPer yang menyebutkan :”Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”, maupun  pokok gugatan perbuatan melawan hukum, seperti yang diatur pada pasal 1365 KUHPer, yang menyebutkan :”Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”, Tergugat biasanya dituntut Penggugat (asal) dalam Petitum gugatan untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat, selaku pihak yang merasa haknya dilanggar.

          Untuk penggantian Tergugat yang meninggal dunia oleh ahli warisnya, didasarkan pada ketentuan hukum waris, yang menyatakan seluruh harta maupun kewajiban si Pewaris beralih kepada ahli waris (pasal 833 KUHPer jo 1318 KUHPer). Pada pasal 833 KUHPer disebutkan :”Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal” dan pada pasal 1318 KUHPer disebutkan :”Orang dianggap memperoleh sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri dan untuk ahli warisnya dan orang yang memperoleh hak daripadanya, kecuali jika dengan tegas ditetapkan atau telah nyata dan sifat persetujuan itu bahwa bukan itu maksudnya”.

          Dalam pada itu, dengan meninggalnya Tergugat dalam perkara perdata, yang biasanya memberikan surat kuasa kepada Advokatnya, maka Surat kuasa  tersebut berakhir (Vide : pasal 1813 KUHPer). Pada pasal 1813 KUHPer disebutkan :” Pemberian kuasa berakhir: dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa; dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa”. Dengan demikian, kalau persidangan diteruskan pada tahap selanjutnya hingga putusan, tanpa mengganti posisi Tergugat yang meninggal dunia dengan ahli warisnya, maka putusan tidak dapat dijalankan atau gugatan menjadi kurang pihak, sehingga putusanya dapat menjadi NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) atau gugatan tidak diterima.

          Pada kondisi meninggalnya Tergugat sebelum tahap kesimpulan, maka setelah Majelis Hakim membuka persidangan dan mendapatkan pemberitahuan tentang meninggalnya salah satu Tergugat dari Penggugat atau dari Tergugat lain atau sumber lainnya, maka Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut memberikan waktu kepada Penggugat untuk menyampaikan nama ahli waris Tergugat itu kalau sudah ada untuk dipanggil pada persidangan berikutnya,  menggantikan posisi Tergugat yang meninggal dunia. Tata cara pemanggilan tersebut didasarkan pada Pasal 390 (2) HIR/ 718 (2) R.Bg  jo Pada Pasal 7 RV.  Pada pasal Pasal 390 (2) HIR/ 718 (2) R.Bg  disebutkan :”Jika orang itu sudah meninggal dunia, maka surat juru sita itu disampaikan pada ahli warisnya, jika ahli warisnya tidak dikenal maka disampaikan pada kepala desa ditempat tinggal terakhir dari orang yang meninggal dunia itu di Indonesia, mereka berlaku menurut aturan yang disebut di atas ini. Jika orang yang meninggal dunia itu masuk golongan orang asing maka surat juru sita itu diberitahukan dengan surat tercatat pada balai harta peninggalan”.

          Pada pasal 7 RV (Reglement of de Rechtsvordering) dinyatakan  :”Terhadap orang-orang yang telah meninggal dunia, pemberitahuan gugatan atau pemberitahuan lainnya dilakukan terhadap semua ahli waris dan sekaligus, tanpa menyebut nama  dan tempat tinggalnya, ditempat tinggal terakhir almarhum dan tidak boleh melebihi waktu 6 bulan setelah meninggalnya”.

          Adalah keliru bila Majelis Hakim yang memeriksa sebuah perkara perdata yang Tergugatnya ada yang meninggal dunia sebelum tahap Kesimpulan, setelah Penggugat misalnya menyampaikan usul kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut supaya dilakukan panggilan kepada ahli waris Tergugat yang meninggal dunia, selanjutnya Majelis Hakim menghimbau supaya Penggugat mencabut gugatan atau menyampaikan Kesimpulan tanpa melakukan penggantian posisi Tergugat dengan ahli warisnya, bukan ?

          Untuk mencegah sikap seperti itu,  maka Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut ada baiknya benar-benar menjalankan 2 azas hukum yang terkait, yaitu Pertama, azas ius curia novit, yaitu azas yang menyatakan hakim tahu akan Hukum, seperti seluruh ketentuan hukum yang terkait dengan Hukum Acara Perdata, seperti   HIR/RIB, RBg, Rv, Undang-undang (UU) tentang Mahkamah Agung, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), UU Perkawinan, UU Kekuasaan Kehakiman, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Yurisprudensi, doktrin.

          Kedua, azas peradilan yang sederhana, cepat dam biaya ringan, sebagaimana yang diatur dalam pasal  2 angka 4 UU No.48/2009, yang berarti penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif.     

 (*Adalah seorang Advokat dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

Selasa, 08 September 2020

Opini : Penggunaan Cap Jempol pada Dokumen di Bawah Tangan

 Opini :

Penggunaan Cap Jempol pada Dokumen di Bawah Tangan

(Transaksi Pengalihan Tanah dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan)


Oleh : Kardi Pakpahan, SH*

          Penggunaan Cap Jempol dalam berbagai pembuatan dokumen di bawah tangan masih sering dilakukan. Dokumen yang dimaksudkan misalnya pada  Surat Perjanjian, Surat Pernyataan, Surat Persetujuan, dan lain-lain. Sebagai contoh, penulis pernah temukan sebuah dokumen perjanjian pengalihan tanah yang belum terdaftar (masih status girik), dari pihak yang mengalihkan menggunakan cap jempol tanpa dilegaslisasi Notaris, yang kemudian  digunakan untuk pendaftaran tanah sampai dikeluarkan status Sertifikat Hak Milik (SHM) pada sebuah kantor pertanahan.

          Dari sisi hukum supaya cap jempol sah, memerlukan syarat tertentu sebagaimana diatur pada pasal 1874 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KHUPer) jo pasal 286 ayat 2 RBg. Pada pasal 1874 ayat 2 KUHPer disebutkan :” Dengan penandatanganan sebuah tulisan di bawah tangan disamakan pembubuhan suatu cap jempol dengan suatu pernyataan yang bertanggal dari seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang yang menyatakan bahwa pembubuhan cap jempol itu dikenal olehnya atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa di akta telah dijelaskan kepada orang itu, dan bahwa setelah itu cap jempol tersebut dibubuhkan pada tulisan tersebut di hadapan pejabat yang bersangkutan. Pegawai ini harus membuktikan tulisan tersebut”. Sedangkan pada pasal 286 ayat 2 RBg atau Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura dinyatakan :”Cap jari atau cap jempol yang dibubuhkan di bawah surat di bawah tangan disamakan dengan tanda tangan asal disahkan dengan suatu surat keterangan yang bertanggal oleh notaris atau pejabat lain yang ditunjuk oleh undang-undang dan menerangkan bahwa ia mengenal pemberi cap jari atau cap jempol yang diperkenalkan kepadanya, dan bahwa isi akta itu telah dijelaskan kepada si pembubuh cap jari dan bahwa cap jari tersebut dibubuhkan di hadapannya”. Dengan demikian, supaya dokumen di bawah tangan - yang bukti persetujuannya melalui cap jempol disamakan dengan tanda tangan manakala pembubuhan cap cempol dilaksanakan di hadapan notaris atau pejabat lain yang diatur oleh Undang-undang  dan tanggal pembubuhan cap jempol pada dokumen tersebut di hadapan notaris, dihitung tanggal mulai berlakunya dokumen di bawah tangan tersebut. Proses pengesahan tanda tangan atau cap jempol di hadapan notaris, saat ini dikenal dengan istilah Legalisasi.

          Notaris, dalam jabatannya, berwenang mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan, dengan mendaftar dalam buku khusus. Ketentuan ini, merupakan pengertian legalisasi terhadap akta di bawah tangan, yang dibuat sendiri oleh orang perseorangan, atau oleh para pihak, di atas kertas yang bermaterai cukup, dengan jalan pendaftaran dalam buku khusus, yang disediakan oleh Notaris. Ringkasnya, inti dari legalisasi ini adalah, para pihak membuat suratnya, dibawa ke Notaris, lalu menandatanganinya di hadapan Notaris, kemudian dicatatkan dalam Buku Legalisasi. Tanggal pada saat penandatanganan dihadapan Notaris itulah, sebagai tanggal terjadinya perbuatan hukum, yang melahiran hak dan kewajiban antara para pihak sebagaimana diatur pada pasal 15 ayat 2 hurtuf a UU  No.30/2004 yang diubah dengan UU No.2/2014 tentang UU Jabatan Notaris.

          Legalisasi tentu berbeda dengan warmerking atau legalisir. Warmerking dilakukan Para Pihak manakala  atas perjanjian di bawah tangan yang sudah ditandatangani beberapa hari atau waktu sebelumnya, dibawa ke Notaris untuk  didaftarkan  dalam Buku Pendaftaran Surat di Bawah Tangan (Vide : pasal 15 ayat 2 huruf b UU Jabatan Notaris).

          Legalisir adalah kewenangan Notaris pada proses pencocokan dokumen fotocopy dengan dokumen asli di bawah tangan. Notaris akan memberikan cap atau stempel dan paraf di setiap halaman fotocopy dan pada halaman paling belakang, Notaris akan memberikan tanda tangan serta keterangan bahwa dokumen fotocopy tersebut sama dengan dokumen asli yang diperlihatkan di hadapan Notaris (Vide : Pasal 15 ayat 2 huruf c UU Jabatan Notaris).

        Dengan demikian, bagaimana sisi  hukum  bagi pihak ketiga yang dirugikan pada pengalihan tanah, yang disinylair merupakan budel waris Pihak Ketiga dan belum terdaftar, yang dilakukan dengan cap jempol yang dari pihak yang mengalihkan dan tidak dilegalisasi Notaris, kepada pihak yang menerima pengalihan, dan digunakan sebagai dokumen permohonan pendaftaran tanah pertama di kantor pertanahan sampai terbit sertifikat Hak Milik  ? Sisi Hukum utamanya dapat dilihat dari 3 hal.

        Pertama, tentang keabsahan dan kekuatan mengikat perjanjian. Supaya sebuah Perjanjian, seperti Perjanjian di bawah tangan atas pengalihan tanah yang belum terdaftar, supaya sah dan mengikat (Vide : pasal 1320 KUHPer jo 1338 KUHPer) harus memenuhi 4 syarat, yaitu 2 syarat subyektif yaitu a) adanya kata sepakat; b) pihak yang melakukan perjanjian sudah Dewasa dan 2 syarat obyektif, yaitu   a) hal tertentu; b) sesuatu yang halal atau yang diperjanjikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika syarat subyektif Perjanjian tidak dipenuhi, misalnya pihak yang mengalihkan  lagi sakit keras dipaksa membubuhkan cap jempolnya pada perjanjian pengalihan tanah maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan bila syarat obyektif tidak dipenuhi, misalnya terhadap perjanjian di bawah tangan pengalihan tanah yang belum terdaftar dengan cap jempol dari pihak yang mengalihkan  tidak dilegalisasi Notaris, maka Perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum, yang karenanya sertifikat hak milik, yang diperoleh dari perjanjian pengalihan tersebut dapat dikatakan tidak sah atau tidak mengikat serta dapat dimintankan pembatalannya.

Kedua, perbuatan melawan hukum. Rangkaian peristiwa membuat Perjanjian di bawah tangan atas pengalihan tanah yang belum terdaftar dengan menggunakan cap jempol dari pihak yang mengalihkan dan tidak dilegalisasi Notaris, yang sesungguhnya masih obyek sengketa waris dan menggunakannya sebagai dasar permohonan hak pada pendaftaran tanah pertama sekali dan merugikan pihak ketiga, dapat dinyatakan adalah sebuah perbuatan melawan hukum atau onrechmatige daad, sebagaimana yang diatur pada pasal 1365 KUHPer, yang menyatakan :”Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut“. Ada 4 unsur dari perbuatan melawan hukum yaitu : a) ada perbuatan melawan hukum; b) ada kesalahan; c) ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan; d) ada kerugian.

Dalam konteks perjanjian di bawah tangan atas pengalihan tanah yang belum terdaftar dengan penggunaan cap jempol oleh pihak yang mengalihkan tanpa dilegalisasi Notaris, dan digunakan untuk mendaftarkan tanah di kantor pertanahan sehingga terbit sertifikat Hak Milik dan merugikan pihak ketiga dapat dikatakan adalah termasuk dalam perbuatan melawan hukum seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUHPer, sehingga pihak-pihak yang terkait atau melakukan perbuatan melawan hukum tersebut haruslah mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.

Ketiga, jaminan ganti rugi dari sebuah perbuatan melawan hukum. Landasan perikatan untuk melakukan ganti rugi dari pihak atau para pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum kepada pihak yang dirugikan  tentu didasarkan sumber perikatan seperti yang diatur pada pasal 1233 KUHPer, yaitu 1) karena perjanjian (Vide : pasal 1313 KUHPer) dan karena Undang-undang (Vide : pasal 1352 KUHPer).  Dalam hal ini sumber perikatan untuk melakukan ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum oleh pihak atau para pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPer, adalah perikatan karena undang-undang akibat perbuatan orang. Dengan demikian, jaminan yang bisa didapatkan oleh pihak yang dirugikan dalam sebuah perbuatan melawan hukum, disamping pengembalian obyek yang dipersengkatakan atau berupa pembayaran,  adalah seluruh aset (baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak) dari pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 1131 KUHPer, yang dapat diperoleh dengan menempuh upaya gugatan perbuatan melawan hukum dengan memohonkan penetapan atau putusan sita jaminan atas pihak atau para pihak melakukan   perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).

Tentu disamping tiga sisi hukum utama di atas, pihak yang dirugikan dari sebuah peristiwa hukum pada pelaksanaan perjanjian di bawah tangan atas pengalihan tanah ( yang belum terdaftar) dengan menggunakan cap jempol tanpa dilegalisasi Notaris, seperti yang disampaikan pada uraian sebelumnya, maka sisi hukum yang masih dapat digunakan adalah pada sisi pidana, manakala pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum, diduga juga menggunakan keterangan atau dokumen palsu (Vide : pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP), atau sisi hukum Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dalam hal ada cacat yuridis pada penerbitan sertifikat terkait.

(*Penulis adalah seorang Advokat dan Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

Jumat, 19 Juni 2020

Kaitan Amar Putusan Deklaratoir dengan Amar Komdemnatoir dalam Perkara Perdata

Catatan Hukum :
Kaitan Amar Putusan Deklaratoir dengan Amar Komdemnatoir dalam Perkara Perdata
Oleh : Kardi Pakpahan*
            Bagaimana sekiranya bila amar putusan kondemnatoir  pada perkara perdata dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum, yang diputuskan tanpa memutus pokok perkara perdata, yang bersifat deklatoir  ? Untuk melihat bagaimana hubungan diantara amar putusan Deklatoir dengan   putusan kondemnatoir pada uraian berikut dikedepankan pengertian  3 sifat amar putusan perkara perdata. Pertama, putusan deklaratoir (declaratoir vonnis). Sifat putusan ini merupakan penjelasan atau penetapan tentang suatu hak maupun status, yang berisi tentang pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan atau kedudukan hukum semata-mata.  Misalnya, menurut M. Yahya Harahap, SH (2005 : 876),  tentang gugatan dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum, berdasarkan pasal 1365 KUHPer, jika gugatan dikabulkan maka  putusan didahului dengan amar deklaratoir berupa pernyataan :”bahwa tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum” atau “Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat”. Sedangkan bila pokok gugatan misalnya tentang wanprestasi maka amar deklatoirnya :”Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi kepada Penggugat”.
            Kedua, putusan konstitutif ( constitutief vonnis) adalah putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun menimbulkan keadaan hukum baru. Misalnya amar putusan konstitutif perkara perceraian :”Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya”. Putusan perceraian ini  meniadakan keadaan hukum, yakni tidak ada lagi ikatan hukum antara suami dan istri sehingga putusan itu meniadakan hubungan perkawinan yang ada, bersamaan dengan itu mengemua keadaan hukum baru kepada suami istri sebagai Duda dan Janda.
            Ketiga, putusan kondemnatoir (comdemnatoir) adalah putusan yang memuat amar yang menghukum  salah satu pihak berperkara. Putusan yang bersifat kondemnatoir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari amar deklaratif atau konstitutif. Contoh  amar  putusan kondemnatoir misalnya kalau pokok perkaranya  wanprestasi : “Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT, yaitu berupa pokok pinjaman, bunga, dan denda, berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 072/3319/5/PB/X/2017 tanggal 30 Oktober 2017, sebesar Rp 620.887.500,-, yang terdiri dari : Pokok Pinjaman Rp.    500.000.000,-; Tunggakan Bunga Rp.  112.750.000,- ; Denda Rp. 8.137.500” sedangkan kalau pokok perkaranya misalnya perbuatan melawan hukum, maka contoh amar putusan komdemnatoirnya :’Menghukum Tergugat untuk mengembalikan harta warisan Penggugat   dalam keadaan kosong dan baik, tanpa beban apapun”.
            Menurut M. Yahya Harahap, SH (2005 : 877), amar putusan komdentaoir merupakan satu kesatuan dengan amar deklaratif sehingga amar deklaratoir merupakan condition sine qua non atau syarat mutlak untuk menjatuhkan putusan komdemnatoir dan penempatan amar deklatoir dalam putusan yang bersangkutan, mesti ditempatkan mendahului amar kondemnatoir atau dengan perkataan lain amar putusan komdemnatoir merupakan asesoir dari amar putusan deklaratoir.
            Kembali ke pertanyaan di awal tulisan ini, bagaimana misalnya dalam sebuah putusan  perkara perdata dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum, membuat putusan kondemnatoir seperti :” ’Menghukum Tergugat untuk mengembalikan harta warisan Penggugat   dalam keadaan kosong dan baik, tanpa beban apapun”, tanpa membuat atau didahului dengan amar putusan deklaratoir, seperti :”Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat”. Mengingat amar deklaratoir merupakan condition sine qua non atau syarat mutlak untuk menjatuhkan putusan komdemnatoir atau amar putusan komdemnatoir merupakan asesoir terhadap amar putusan deklatoir, maka amar putusan seperti hal tersebut mengandung cacad hukum.
(*Penulis adalah Praktisi Hukum dan Trainer)

Minggu, 07 Juni 2020

Perihal Perlindungan Hukum bagi Pembeli Beritikad Baik atas Sebidang Tanah

Catatan Hukum :
Perihal Perlindungan Hukum bagi Pembeli Beritikad Baik atas Sebidang Tanah


Oleh : Kardi Pakpahan*
                Bagaimana sekiranya Piter (bukan nama sebenarnya), telah membeli sebidang tanah kosong dengan bukti kepemilikan Hak Milik dari Tigor (bukan nama sebenarnya) dan sudah  menempuh  prosedur standar dalam proses pembelian lahan, yaitu menyepakati harga jual beli dengan Penjual,  memeriksa dokumen kepemilkan tanah, dilakukan  pengecekan status alas hak tanah ke kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN),  pembuatan akta jual beli dilakukan oleh PPAT/Notaris yang bewewenang serta dilaksanakan  proses balik nama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                Setelah dua tahun, tatkala Piter telah rampung membangun rumah di atas tanah yang dibeli dari Penjual, yang telah dicita-citakannya selama 15 tahun sejak bekerja di sebuah perusahaan swasta, tiba-tiba ada  2 pihak, yaitu Dame (bukan nama sebenarnya)  dan Jojor (bukan nama sebenarnya),   mengajukan gugatan perbuatan melawaan hukum melalui pengadilan negeri tentang jual-beli  tanah yang dilakukan oleh Piter dan Tigor.  Tentu, Piter merasa kuatir dengan gugatan tersebut, dengan 2 alasan utama. Alasan pertama, bahwa Piter telah menabung sekitar 15 tahun untuk dapat membeli tanah tersebut. Kedua, untuk membangun rumah di atas tanah tersebut, Piter mendapatkan fasilitas pinjaman dari salah satu bank swasta.
                Bagaimana perlindungan hukum terhadap Piter, yang membeli sebidang tanah dari Tigor ? Setelah berkas gugatan dipelajari Piter, didapatkan data-data sebagai berikut. Pertama, asal tanah memang asalnya dari warisan orang tua Tigor yang lebih lama hidup, yang bernama Tingkos (bukan nama sebenarnya). Pada dokumen keterangan waris yang diketahui Piter sebelumnya, ada 3 orang ahli waris  dari orang tua Tigor,  yaitu Tigor, Tagor (bukan nama sebenarnya) dan Togar (bukan nama sebenarnya). Tanah yang dibeli Piter merupakan pemecahan dari tanah, dengan alas hak milik, objek warisan  dari orang tua mereka. Dari berkas gugatan itu, didapatkan keterangan bahwa ahli waris dari dari orangtua Tigor sebetulnya ada 5 orang, yaitu Tigor, Tagor, Togar, Dame dan Jojor.
                Untuk melihat perlindungan hukum kepada Piter atas jual beli tanah yang dilakukan dengan Tigor, pertama-tama dapat dicermati melalui keabsahan perjanjian dan kekuatan mengikat sebuah perjanjian. Dari sisi keabsahan perjanjian, yaitu perjanjian jual beli tanah, yang dibuat dengan akta otentik, prinsipnya sudah memenuhi pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Adapun 4 syarat sahnya perjanjian, yang diatur pada pasal 1320 KUHPer adalah 1) sepakat mereka yang mengikatkan diri pada suatu perjanjian; 2) kecakapan untuk bertindak melakukan suatu perjanjian; 3) suatu hal tertentu; 4) suatu sebab yang halal atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                Akibat hukum suatu perjanjian yang telah dibuat para pihak secara sah, dapat diketehui dari pasal   1338 HUHPer. Disana dikatakan :”Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dalam pada itu, pada pasal 1338 ayat 2 KUHPer juga disebutkan :” Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”.   Perjanjian jual beli tanah antara  Piter dan Tigor harus juga dilaksanakan dengan itikad baik (vide: pasal 1338 ayat 3 KUHPer).
                Dari sisi syarat sahnya perjanjian dan proses jual beli tanah yang telah dilakukan, maka dapat dikatakan bahwa Piter adalah termasuk pembeli beritikad baik. Untuk mengetahui batasan pembeli tanah beritikad  baik itu , dapat diketahui dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4/2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil  Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik  Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan (halaman 6 sd 7).  Pada SEMA No.4/2016 dikedepankan 2 kriteria pembeli beritikad baik yang perlu dilindungi.
                Pertama, melakukan jual beli atas obyek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundangan-undangan, yaitu : 1)  Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau 2) Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 24/1997 atau ; 3) Pembelian terhadap tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat, yaitu : a) dilakukan secara tunai dan terang (dihadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat); b) didahului dengan penelitian mengenai status tanah obyek jual-beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah obyek jual beli adalah milik penjual; 4) Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.
                Kedua, melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek yang diperjanjaikan antara lain : 1) Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi obyek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikan, atau 2) Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita; atau 3) Tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau 4) Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.
                Bagaimana perlindungan bagi pembeli tanah yang beritikad baik, sebagaimana yang disebutkan pada SEMA No.4/2016 ? Untuk mengetahuinya dapat dibaca pada butir IX SEMA No.7/2012. Pertama, Perlindungan harus diberikan kepada Pembeli beritikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa Penjual adalah orang yang tidak berhak (Objek jual beli tanah). Kedua, Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak berhak. 
                Dengan demikian, dalam jual beli atas tanah yang disebutkan di atas, Pembeli, yaitu Piter pada posisi yang  dilindungi, kalau pun Pemilik asal mau meminta ganti rugi, harus mengajukannya kepada Penjual, yaitu Tigor.
(*Kardi Pakpahan, seorang advokat dan trainer di bidang Perbankan/Hukum)

Minggu, 27 Oktober 2019

Perihal Masalah Klaim Simpanan Nasabah pada Bank dalam Likuidasi


Rubrik Opini :
Perihal Masalah Klaim Simpanan Nasabah 
pada Bank dalam Likuidasi


Oleh : Kardi Pakpahan*
            Coba dibayangkan, sudah bertahun-tahun seorang nasabah penyimpan dana dengan total saldo simpanan Rp 200 juta menjadi nasabah di sebuah bank, tetapi di suatu waktu  tiba giliran dicabut izin usaha bank yang terkait dan masuk status Bank dalam Likuidasi (BDL), nasabah penyimpan dana tersebut tidak mendapatkan hasil klaim dari Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), dengan alasan bahwa suku bunga simpanan nasabah tersebut melampaui suku bunga penjaminan yang ditetapkan LPS, padahal Nasabah penyimpan Dana tersebut tidak pernah meminta bunga khusus atau special rate kepada Bank terkait. Bagian paparan di awal ini adalah kasus posisi, tetapi mungkin saja sudah pernah dialami oleh nasabah perbankan.
            Seluruh bank yang ada di sini wajib atau harus mengikuti program penjaminan simpanan nasabahnya. Institusi atau lembaga yang melakukan penjaminan simpanan nasabah perbankan berdasarkan Undang-Undang (UU) No.24/2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7/2009 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan atau yang disebut juga UU LPS, adalah LPS. Pertanyaan sekarang apakah fungsi, wewenang dan tugas LPS dalam rangka penjaminan simpanan semata-mata menerima dana kontribusi dan premi penjaminan dari perbankan dan melakukan penggantian simpanan nasabah yang memenuhi syarat ketika ada bank yang dicabut izin usahannya ?
            Kalau dicermati peraturan perundang-undangan yang terkait maka dapat dikatakan tidaklah demikian. Institusi LPS selaku penyelenggarapa penjaminan mengendalikan resiko operasional penjaminan sebelum terjadi transaksi simpanan di perbankan, yaitu setiap bank peserta penjaminan menjelaskan produk penjaminan simpanan kepada nasabah sebelum transaksi pembukaan rekening simpanan disetujui bank, seperti persyaratan penjaminan, juga selama menjadi nasabah  dan juga setelah ada bank yang dicabut izin usahannya atau menjadi BDL.
            Untuk persyaratan simpanan yang dijamin LPS itu dapat dilihat pada pasal 19  UU LPS. Disana dikatakan  3 (tiga) syarat penjaminan simpanan, yaitu 1) Tercatat di Bank; 2) Nasabah Penyimpam bukan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar atau suku bunga simpanan tidak melampau suku bunga penjaminan dari LPS; 3) Nasabah Penyimpan bukan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat, misalnya nasabah tidak memiliki kredit macet pada bank yang terkait. Disamping ketiga syarat tersebut, jumlah simpanan untuk setiap nasabah yang dijamin LPS saat ini berdasarkan pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66/2008 adalah sebesar Rp 2 Milyar. 
            Untuk melihat ketentuan yang terkait pengelolaan resiko operasional penjaminan simpanan tersebut, pada bagian berikut dikedepankan beberapa ketentuan penting. Pertama, LPS bertugas menjamin simpanan pada bank, seperti yang diatur pada  pasal 5 ayat 1 huruf b UU LPS. Disana dikatakan :”LPS mempunyai tugas melaksanakan penjaminan simpanan”.
            Kedua, wewenang LPS menetapkan dan memungut premi penjaminan. Hal tersebut diatur pada pasal 6 ayat 1 huruf a UU LPS. Disitu disebutkan:”LPS mempunyai wewenang menetapkan dan memungut premi penjaminan.
            Ketiga, kewajiban bank memberikan data, informasi dan dokumen yang penjaminan ke LPS. Ketentuan yang terkait hal tersebut diatur pada pasal 9 huruf d UU LPS. Disana dikatakan  :”Sebagai peserta Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, setiap Bank wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan Penjaminan”. Dengan demikian seluruh data yang terkait dengan program penjaminan simpanan di bank, seperti data atau informasi dan/atau dokumen yang terkait dengan persyaratan penjaminan dapat diperoleh oleh LPS.
            Keempat, dalam rangka pelaksanaan program penjaminan simpanan.  LPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank. Hal tersebut sudah jelas dan tegas diatur pada pasal 42 UU No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Disana dikatakan :”LPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK”.
            Apa saja ruang lingkup pemeriksaan bank yang dapat dilakukan oleh LPS  ?  Kaedah hukum atau uraianya sudah jelas dimuat  pada bagian penjelasan pasal 42 UU No.21/2011. Disitu disebutkan :” lingkup pemeriksaan LPS kepada bank meliputi : pemeriksaan premi, posisi simpanan bank, tingkat bunga, kredit macet dan tercatat, bank bermasalah, kualitas aset dan kejahatan di sektor perbankan”. Dengan demikian ketika LPS, menjalankan ketentuan pasal 42 UU No.21/201, maka data yang lengkap terkait dengan program penjaminan simpanan, termasuk seluruh persyaratan penjaminan yang diatur pasal 19 ayat 1 UU LPS, dapat diperoleh LPS.
            Data yang terkait setelah dilakukan pemeriksaan LPS pada sebuah bank pada periode tertentu misalnya, ditemukan ada nasabah yang tercatat dengan suku bunga simpanan diatas suku bunga penjaminan LPS. Terhadap temuan seperti hal tersebut perlu dilakukan identifikasi, verifikasi atau rekonsiliasi apakah masalah tersebut murni kesalahan operasional bank (baik yang mungkin diakibatkan masalah karyawan, teknologi/aplikasi dan/atau sistem dan prosedur)  atau atas kesepakatan bank dengan nasabah.
            Jika dalam pemeriksaan LPS terhadap bank misalnya ditemukan bahwa pencatatan suku bunga yang melampauai suku bunga penjaminan LPS adalah karena kelemahan atau masalah dari operisasional bank (baik masalah SDM, teknologi/aplikasi, sistem dan prosedur) maka sudah seharusnya salah satu satu jalan keluarnya adalah melakukan upaya perbaikan atau jurnal koreksi, supaya nasabah yang beritikat baik mendapat perlindungan.
Jika dalam pemeriksaan LPS pada bank  yang masih beroperasi bahwa ditemukan  persetujuan suku bunga di atas suku bunga penjaminan LPS adalah karena kesepakatan bank dan nasabah yang didukung dengan bukti yang kuat atau otentik. Maka terhadap temuan yang terakhir ini maka dapat dibuat 2  (dua) jalan keluarnya, yaitu  dilakukan koreksi supaya masuk dalam program penjaminan atau jika tidak mau dilakukan koreksi setidak-tidaknya Nasabah harus membuat Surat Pernyataan dari awal bahwa simpanannya tidak masuk dalam program penjaminan simpanan LPS. Terhadap temuan masalah kekurangan pembayaran premi penjaminan simpanan dari suatu bank misalnya, maka lazimnya dilakukan koreksi yaitu bank yang terkait harus membayar kekurangan pembayaran premi kepada LPS.
Apakah semua Bank perlu diperiksa oleh LPS dalam rangka pelaksanaan program penjaminan ? Pada dasarnya semua bank peserta penjaminan perlu diperiksa oleh LPS,  tetapi dapat dibuat skala prioritas Bank yang musti diperiksa oleh LPS dalam rangka program penjaminan simpanan, seperti 1) bank status pengawasan intensif; 2) bank dalam pengawasan khusus; 3) bank dengan nilai resiko keseluruhan atau akumulatif pada level tinggi atau sangat  tinggi; 4) bank yang diindikasikan ada terjadi modus kejahatan perbankan yang diperkirakan sangat berpengaruh pada permodalan dan/atau cash rasio bank.   
Sehubungan dengan uraian diatas, untuk kegiatan penetapan status simpanan nasabah pada bank yang telah dicabut izin usahannya atau sudah termasuk dalam Bank Dilikuidasi, maka ketika dilakukan identifikasi rekonsiliasi atau verifikasi (Vide pasal 19 UU LPS) apakah sebuah simpanan nasabah masuk dalam kategori layak bayar atau tidak layak bayar, maka perlu dilakukan LPS secara mendalam dan cermat. Jika tidak terpenuhinya syarat penjaminan simpanan misalnya karena kelalaian atau kesalahan LPS, atau bukan karena kesalahan Nasabah Penyimpan, maka LPS jangan lah sampai memasukkan simpanan tersebut sebagai simpanan yang tidak layak bayar, supaya nasabah penyimpan dana yang beritikat baik jangan sampai dirugikan.
Dalam pada itu, untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan penjaminan simpanan pada perbankan, disamping LPS perlu meningkatkan kualitas pemeriksaannya kepada Bank dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang sehubungannya dengan pelaksanaan program penjaminan, juga perlu meningkatkan dan menyempurnakan format untuk mendapatkan data, informasi dan dokumen dari perbankan, sehingga pengendalian resiko operasional penjaminan dari awal sudah semakin terkendali dengan baik. Semoga. (*Penulis adalah Alumni FHUI, Advokat, WA=0813-2895-0019, IG= kardi_pakpahan)