Minggu, 18 Agustus 2019

Usaha Finansial, Prosperity dan Poverty

Catatan Finansial :
Usaha Finansial,  Prosperity dan Poverty
Oleh : Kardi Pakpahan*
            Usaha Finansial atau Penyelenggara Jasa Keuangan, baik perbankan (seperti, Bank Umum, Bank Pekreditan Rakyat/BPR) maupun non perbankan ( seperti Fintech P2P Lending, Multifinance, Perusahaan Asuransi, Pegadaian), jika dikelola dengan baik dapat menghasilkan kesejahteraan (prosperity) bagi nasabah/cutomer atau pengguna jasa, tetapi bila tidak dikelola dengan baik dapat pula mengakibatkan kemiskinan atau kemelaratan (Poverty). Tak dapat disangkal beberapa usaha finansial yang illegal, seperti institusi investasi, fintech illegal, telah banyak yang membuat customer menderita kerugian, dan beberapa diantaranya jadi miskin atau bertambah miskin.
            Supaya usaha finansial dapat mengetahui customernya semakin sejahtera atau bertambah miskin perlu dilakukan penelitian secara kontiniu dan konsisten. Misalnya, dalam publikasi Amartha sebagai salah satu perusahaan fintech P2P lending mengungkapkan bahwa sepanjang 2018,  data penurunan angka kemiskinan para mitranya atau customernya. Berdasarkan data Sustainable Accountability Report 2018, pendapatan perempuan desa mitra Amartha naik dari Rp 4,2 juta menjadi Rp 6,7 juta per bulan. Dari contoh yang mengemuka ini, maka dapat dikatakan bahwa Amartha dapat membawa customer-nya ke zona prosperity, bukan ke zona poverty.
            Prinsip mengelola customer secara seimbang perlu dilakukan supaya dapat membawa customer ke zona prosperity. Misalnya, Jangan sampai terlalu fokus ke sisi customer acquisition (mendapatkan customer baru) dan mempertahankan customer lama (customer retention), tetapi melupakan program Customer Satisfaction dan Customer Value.
            Customer Value didapatkan setelah dikalkulasi total manfaat yang diterima Customer, baik tangible maupun intangible dikurangi dengan pengorbanan yang dikeluarkan. Semakin besar selisihnya maka kepuasaan customer atau customer satisfaction semakin tinggi dan index kesejahteraan atau prosperity customer pun dapat semakin tinggi karenanya.
            Untuk membawa customer memasuki zona prosperity, disamping Usaha Finansial, bisa menjalankan keseimbangan dalam mengelola Customer, juga perlu melakukan pembenahan internal, seperti, pengelolaan sumber daya manusia yang baik, penyempurnaan aplikasi transaksi, penerapan tata kelola, pengelolaan dan pengendalian seluruh resiko secara kontiniu dan konsisten.  
 (*Alumnus FH-UI, Advokat & Trainer, IG : kardi_pakpahan, WA : 0813-2895-0019)

Sabtu, 17 Agustus 2019

Merdeka Seutuhnya di Bidang Hukum

Catatan Hukum : 
Merdeka Seutuhnya di Bidang Hukum
Oleh : Kardi Pakpahan*

Kaedah hukum merupakan bagian penting bagi sebuah Negara merdeka, seperti Indonesia. Dikatakan demikian, karena untuk hidup yang seimbang, selaras dan seyogianya, tidak cukup hanya mengandalkan kaedah sopan santun, kaedah kesusilaan aau kaedah kepercayaan.
Dalam pada itu, negara yang maju tidak hanya cukup mengandalkan substansi hukum, tetapi isi kaedah hukum itu musti progresif. Krisis di suatu negara dapat terjadi manakala pranata hukum tidak memadai.
Bagaimana dengan kondisi hukum Indonesia, setelah 74 tahun merdeka pada 17 Agustus 2019 ? Tampaknya masih perlu diupayakan kemerdekaan seutuhnya di bidang hukum. Dikatakan demikian, masih ada beberapa hukum, yang termasuk banyak diterapkan hingga saat ini, yang belum merupakan karya anak bangsa, tetapi karya dari negara yang pernah menjajah Indonesia, yaitu negara Belanda. Sebagai contoh, walapun seseorang pencari keadilan di bidang keperdataan misalnya, tinggal di Jakarta Pusat, namun masih relatif lama manakala ingin mendapatkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, karena kondisi hukum acara perdata. Padahal saat ini, sudah era revolusi Industri 4.0.
Diantara peraturan yang berlaku saat ini, yang berasal dari hukum yang berlaku pada era Hindia Belanda, seperti 1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) atau Burgerlijk Wetboek; 2) Hukum Acara Perdata (HIR=Hettherziene Inonesisch Reglement atau RIB = Reglemen Indonesia Baru); 3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht); 4) Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek Van Koophandel voor Indonesie. Hukum yang berasal dari Kolonial Belanda ini diberlakukan hingga saat ini melalui ketentuan pasal I Aturan Peralihan UUD 1945, yang menyatakan :”Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Untuk mendukung kemerdekaan di bidang hukum seutuhnya, Pemerintahan Presiden Jokowi dan juga DPR untuk periode 2019 sd 2024, dapat mengganti seluruh hukum peninggalan kolonial menjadi hukum nasional. Penggantian seutuhnya hukum yang berasal dari hukum kolonial ke hukum nasional dilakukan pula untuk mendukung realisasi asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Semoga.
(*Alumnus FHUI, Advokat & Trainer)

Senin, 22 Juli 2019

Persiapan BPR Menghadapi Revolusi Industri 4.0

Kolom Perbankan :
Persiapan BPR Menghadapi Revolusi Industri 4.0

Oleh : Kardi Pakpahan*


Tak dapat dipungkiri, perubahan-perubahan besar yang ada kerap menimbulkan guncangan di tengah-tengah masyarakat. Misalnya, dengan ditemukannya mesin uap oleh James Watt, mengakhiri era Industri Revolusi Indutri 1.0  dan segera memasuki babak baru Revolusi Industri 2.0, dimana dalam kegiatan produksi tenaga manusia digantikan dengan mesin-mesin uap dengan proses produksi yang lebih besar.
Saat ini, sedang berlangsung era Revolusi Industri 4.0, menggantikan era Revolusi Industri 3.0,  yang ditandai dengan koneksi internet dengan  kegiatan usaha atau pabrik.  Koneksi internet itu didalamya melekat kemampuan menghitung, menganalisa serta media komunikasi yang dapat merangkai gambar, data dan suara. Hal itu dapat terjadi karena sebagian besar masyarakat sudah tersambung dengan internet, khusunya melalui smartphone.  Dalam satu keluarga misalnya, rata-rata setiap anggota keluarga sudah menggunakan smartphone.
Beberapa waktu lalu, moda transportasi taxi konvensional sempat terguncang, karena sebagian besar penumpang sempat “diakuisisi” oleh  taxi online yang telah menerapkan aplikasi yang sesuai dengan revolusi industri 4.0. Saat ini, beberapa taxi  konvensional sudah mulai menerapkan aplikasi  yang sesuai dengan revolusi industri 4.0 sehingga dapat mempertahan eksistensi usaha, walapun dengan ruang ekspansi yang semakin terlimitasi.
Pada industri keuangan saat ini juga sudah semakin masif dilakukan  penerapan aplikasi yang seasuai dengan tuntutan revolusi industri 4.0 seperti melalui usaha Fintech. Misalnya saja, realisasi penyaluran pinjaman  melalui  113 perusahaan Fintech P2P sampai Mei 2019  sudah menempus angka Rp 41,04 Triliun. Pencapaian usaha tersebut sudah cenderung berada pada zona deret ukur, bukan pada deret hitung lagi.
Bagaimana persiapan BPR menghadapi revolusi indstri 4.0 ? Supaya usaha  BPR tetap eksis, baik saat ini maupun pada masa datang  maka perlu dilakukan beberapa persiapan, baik menyangkut teknologi maupun SDM.
                Dalam melakukan dan menjalankan persiapan menghadapi revolusi industri 4.0 yang didalamnya mengedepankan karakteristik Disrupsi, yaitu perubahan yang mendasar atau fundamental, yang berpotensi menimbulkan gangguan atau kekacauan, maka BPR perlu terlebih dahulu melakukan analisa, baik secara internal (kekuatan dan kelemahan) dan eksternal (peluang dan ancaman) untuk dapat mengwujudkan sebagaian (besar) atau seluruh transaksi keuangan atau pelayanan tersaji dalam bentuk digital. Transaksi pelayanan nasabah di era revolusi industri 4.0  yang bercorak digital merubah secara fundamental transaksi dari hubungan nyata (tatap muka secara langsung) menjadi relasi maya. Sehingga aktivitas perbankan itu sudah bercorak ada di setiap tempat dan waktu, dan pada titik tertentu mengurangi atau  meninggalkan fungsi kantor bank.
                Bagaimana seandainnya BPR  tidak melakukan perubahan, dalam rangka persiapan menghadapi era revolusi industri 4.0 ?   Bagi BPR yang tidak melakukan perubahan  maka dapat membuat pertumbuhan BPR stagnan, penurunan kinerja, dimerger, diakuisisi, divestasi, mengalami “sunset” atau dilikuidasi. Zona perubahan di era revolusi industri pada umumnya berada pada dua sisi utama, yaitu : Berubah atau Bubar.
                Pola perubahan dalam persiapan menghadapi revolusi industri 4.0 dapat dilakukan BPR melalui 3 cara. Pertama, belajar cepat. Jika tim SDM BPR rata-rata sudah memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang digitalisasi maka perlu mempelajari berbagai pengembangan dan penerapan aplikasi atau teknologi yang andal, terintegrasi, kontiniu dengan tingkat resiko yang dapat dikendalikan.
                Kedua, benchmark atau mirroring. Pola ini ditempuh dengan cara memilih mengembangkan dan menerapkan aplikasi atau teknologi dari sebuah institusi atau usaha keuangan yang telah bagus transaksi digitalnya.
                Ketiga, outsoursing. Pilihan ini dengan menggunakan sumber daya eksternal untuk membangun aplikasi digital BPR.
                Pilihan pola yang tepat disesuaikan dengan hasil analisa internal dan eksternal yang dilakukan. Misalnya, kalau kondisi internal sudah kuat dalam digitalisasi, maka dapat memilih pola belajar cepat atau benchmark/mirroring, tetapi jika kondisi internal lemah, maka lebih tepat melakukan pola outsoursing.
                Adapun pilihan strategi dalam persiapan menghadapi revolusi industri 4.0 bagi BPR dapat dikelompokkan dalam 4 pilihan. Pertama, memperkuat daya  aplikasi yang sudah ada.  Strategi ini ditempuh bagi BPR yang sudah memadai aplikasi digitalnya.
                Kedua, melengkapi dengan aplikasi pendukung lainnya.  Supaya lebih memadai untuk melakukan transaksi dan mengembangkan berbagai produk BPR, maka terhadap aplikasi digital yang ada dilengkapi dengan aplikasi pendukung yang sesuai.
                Ketiga, merubah aplikasi digital yang ada ke aplikasi digital baru. Bila aplikasi digital  yang dimiliki tidak memiliki jangkauan yang memadai  untuk digunakan menghadapi perubahan, maka pilihan berpindah menggunakan aplikasi yang lain, yang lebih andal, terintegrasi dan kontiniu dengan pengendalian resiko yang lebih akurat dapat dilakukan.
                Keempat, merubah secara keseluruhan aplikasi digital dan SDM atau tim kerja yang terkait. Pilihan ini biasanya untuk tujuan jangka panjang serta memastikan peningkatan kinerja dan going concern usaha.
                Sumber daya dana atau modal dalam persiapan BPR menghadapi revolusi industri 4.0 sangat penting dan strategis. Modal itu bagaikan kaki meja yang keempat. Oleh karena itu, peningkatkan modal BPR perlu juga dialokasikan untuk mengembangan dan penerapan teknologi digital.
                Disamping  persiapan dibidang teknologi aplikasi digital, maka hal-hal lainnya perlu dipersiapkan adalah dibidang SDM, pemasaran, budaya organisasi. Dibidang SDM misalnya, di era revolusi industri 4.0 berbagai fungsi unit kerja akan digantikan aplikasi digital. Menghadapi hal ini tingkat kompetensi SDM BPR yang ada ditingkatkan melalui berbagai pilihan pembelajaran. 
                Di bidang pemasaran atau promosi misalnya sudah mulai beralih ke media digital, yang perlu didukung dengan produk BPR yang variatif. Mensolisit calon nasabah tidak hanya terbatas ke pasar atau lapangan lagi, tetapi sudah dapat ke media digital, seperti di bukalapak, tokopedia, lazada, Go Jek, Blibli, dan lain-lain.
                Perubahan di sisi budaya organisasi misalnya harus dapat membuat dan membangun budaya organisasi atau corporate culture BPR yang adaptif untuk meningkatkan kinerja dan daya saing. Di era digital, sebagai bagian dari revolusi industri 4.0 berbagai hal akan lebih cepat melakukan perubahan. Jadi, tingkat adaptasi SDM musti tinggi.
(*Kardi Pakpahan adalah Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Trainer & Advokat) 

Selasa, 02 Februari 2016

Tapanuli dan "Tapian Nauli"


 :

Oleh : Kardi Pakpahan*



Dari sisi asal usul kata atau etimologi,  kata Tapanuli, termasuk tentunya Tapanuli Utara (Taput) di dalamnya, berasal dari kata Tapian Nauli. Tapian berarti air, sedangkan Nauli berarti elok, indah, cantik dan bersih. Hal tersebut menyatakan dari dulu banyak “Tapian Nauli”, di Tapanuli, baik berupa Danau,  Aek (Sungai), Rura, Pansur,  Mual, Bondar, Sampuran. Tapian Nauli itu misalnya adalah Danau Toba, Rura Silindung, Rura Simanuban, Aek Situmandi, Aek Sarulla, Aek Singeaon, Aek Sibundong, Aek Gorat, Aek Naoto, Aek Bulu, Aek Lanccinok, dan lain-lain.
            Semenjak dimulainya penebangan pepohonan beberapa tahun yang lalu, seperti hau tusam (Pohon Pinus) di wilayah Taput oleh perusahaan besar perkayuan, maka diduga membuat masalah pada keberadaan air, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Misalnya belum lama ini, sewaktu melewati Aek Laccinok, dari Sibingke menuju Onan Tukka, penulis menemui bahwa mual yang berdekatan dengan jembatan Aek Lanccinok sudah tidak ada lagi atau sumber airnya sudah berhenti, karena Pohon-pohon Pinus di pengunungan atau bukit dekat mual tersebut sudah ditebang.
            Keberadaan air di Taput, di samping dikonsumsi masyarakat, juga digunakan untuk keperluan pengelolaan sawah atau hauma, khususnya untuk tanaman padi, yang merupakan komoditi utama sumber pemasukan atau penghasilan masyarakat di Taput. Mengingat hal tersebut maka keberadaan air perlu dijaga ketersediannya, baik untuk konsumsi ataupun untuk kegiatan pertanian/perikanan. Jika sumber air semakin tidak terkendali atau semakin rusak, tidak hanya menjadikan biaya hidup atau cost living semakin tinggi, karena air minum misalnya harus dibeli, tetapi bisa terbuka membuat pendapatan per kapita masyarakat setempat menurun atau bisa mengakibatkan bertambahnya angka kemiskinan, karena menurunya hasil pertanian atau perikanan. Jika hal itu terjadi, maka dalam pemenuhaan berbagai kebutuhan lainnya, seperti  pendidikan, kesehatan bisa terganggu pula.
            Berangkat dari hal tersebut, maka segala bentuk penebangan pohon di Taput, yang dapat mengganggu ketersediaan air baik dari sisi kuantitas maupun kualitas, sudah selayaknya dihentikan, terutama yang dekat hulu atau di wilayah sumber air. Dalam pada itu, wilayah-wilayah yang pepohonanya  ditebang sudah seharusnya dilakukan reboisasi, sebagai bagian dari program pengelolaan lingkungan hidup.
            Untuk pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Taput, maka regulasi yang terkait dengan Rencana Tata Ruang Daerah (RTRD), perlu juga mengakomodir masalah ketersediaan air, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Melalui  RTRD bisa diproteksi zona-zona yang tidak bisa dilakukan penebangan pepohonan, yang diawasi secara konsisten dan berkesinambungan. Termasuk zona yang perlu dilindungi adalah penebangan pepohonan yang terdapat di kawasan Jambur Nauli Pagar Sinondi.
            Dalam pada itu, Biro Pusat Statistik (BPS) Taput, ada baiknya melakukan penelitian pengaruh usaha penebangan pohon di Taput terhadap kegiatan ekonomi. Jika tidak signifikan pengaruhnya kepada kegiatan ekonomi di wilayah Taput misalnya, maka sudah sebaiknya segala bentuk penebangan pohon secara besar-besaran untuk keperluan industri (perkayuan), dihentikan supaya Tapanuli (Taput) benar-benar masih bisa menjadi Tapian Nauli. Semoga.   

(*Penulis adalah Advokat,Alumnus FH-UI,  IG = kardi_pakpahan). 

Minggu, 18 November 2012

Perihal Pemanggilan Tergugat dalam Sidang Pengadilan Perdata



Perihal Pemanggilan Tergugat dalam 
Sidang Pengadilan Perdata

Oleh : Kardi Pakpahan, SH*
            Dalam  sidang pengadilan perdata,  baik dalam gugatan ingkar janji (wanprestasi) maupun perbuatan melawan hukum, kehadiran (para) Tergugat memiliki hal penting. Masalahnya, disinyalir tergugat kadangkala  berupaya menghindar atau mengulur waktu untuk hadir pada  persidangan, terutama bagi tergugat yang diduga kuat  telah ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
            Kalau dicermati dalam prakteknya, tujuan penggugat mengajukan gugatan, tidak terbatas untuk mengajukan tuntutan bahwa si tergugat telah wanprestasi atau melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi kadangkala digunakan oleh penggugat untuk mendapatkan alat bukti peristiwa hukum lain. Misalnya, ada dugaan bahwa (para) tergugat telah melakukan pendaftaran tanah untuk pertama sekali, dengan dugaan telah terjadi peristiwa pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik  pelepasan tanah, maka biasanya penggugat sangat menghendaki si tergugat mengikuti acara persidangan, khususnya pada tahap pembuktiaan, suatu acara persidangan perdata, yang memberi kesempatan bagi penggugat dan tergugat untuk mengeluarkan alat-alat bukti yang dimiliki untuk memperkuat dalil-dalil yang telah disampaikan.
            Mekanisme pemanggilan tergugat dalam sidang pengadilan perdata diatur dalam pasal 122 HIR/Pasal 146 RBg dan pasal 390 HIR/pasal 718 RBg. Menurut ketentuan tersebut, tata cara pemanggilan tergugat secara resmi dan patut, di samping memperhatikan waktu, panggilan disampaikan langsung kepada tergugat di tempat tinggalnya. Dalam hal tergugat yang dipanggil tidak ditemui di tempat tinggalnya, maka panggilan disampaikan melalui lurah atau kepala desa. Jika demikian juga tidak diketahui keberadaan si Tergugat maka mekanisme pemanggilan kepada tergugat diatur pada pasal 390 ayat 3 HIR. Disana dikatakan, tentang orang yang tidak diketahui tempat diam atau tempat tinggalnya dan tentang orang yang tidak dikenal, maka surat juru sita itu disampaikan kepada Walikota/ Bupati, yang dalam daerahnya terletak tempat tinggal  penggugat, kemudian Walikota/Bupati  mengumumkan surat juru sita itu dengan menempelkannya pada pintu utama di tempat persidangan hakim di pengadilan yang terkait.
            Dalam kondisi tertentu, dalam hal tergugat lebih dari satu orang, kadangkala ada juga  sebagian tergugat yang datang dan ada juga yang tidak datang walapun telah dipanggil secara resmi dan patut. Terhadap hal tersebut, pasal 127 HIR  memberikan pengaturan sebagai berikut : a) mengundurkan persidangan; b) melangsungkan persidangan secara kontradiktor (contradictoir); c) salah satu tergugat terus menerus tidak hadir, sampai putusan dijatuhkan, proses pemeriksaan kontradiktor.
(*Penulis Advokat di Law Firm Dipa & Partners )

Sabtu, 25 Agustus 2012

Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan ke PTUN untuk Pendaftaran Tanah Pertama Kali


Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan ke PTUN
untuk Pendaftaran Tanah Pertama Kali
Oleh : Kardi Pakpahan, SH*
            Pelaksanaan pendaftaran tanah untuk  pertama kali, baik secara sproradik maupun sistematik, dapat dikatakan masih tetap tinggi pada masa yang akan datang. Dikatakan demikian, dikarenakan hingga saat ini, masih banyak tanah yang telah dikuasai dan digunakan oleh masyarakat yang belum terdaftar, sebagaimana yang dimaksudkan pada Pasal 19 UU No.5/1960 dan PP No.24/1997. Hanya saja, potensi masalah hukum atau konflik relatif tinggi pada kegiatan pendaftaran tanah pertama kali, baik pada sisi hukum tata usaha Negara, hukum perdata maupun hukum pidana.
            Tujuan pendaftaran  tanah pertama kali, adalah merupakan bagian dari tujuan diselenggarakannya pendaftaran tanah seperti yang dikedepankan pada pasal 3 PP No.24/1997, yaitu 1) untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak bersangkutan; 2) untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan  mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar; 3) untuk terselenggarannya tertip admistrasi pertanahan.
            Bagi pihak-pihak, terutama bagi pihak ketiga merasa yang dirugikan,  yang  terkait dengan pendaftaran tanah pertama kali,  bisa melakukan upaya hukum melalui pengajuan gugatan ke Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN). Dikatakan demikian, karena surat keputusan penerbitan hak atas tanah melalui proses pendaftaran tanah pertama kali, melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat,  adalah sebuah keputusan tata usaha Negara.
            Menurut pasal 1 angka 3 UU No.5/1986, yang dimaksudkan dengan keputusan Tata Usaha  negara adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
            Kalau dicermati praktek proses pengajuan gugatan yang menyoal keputusan TUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang pendaftaran tanah pertama kali, maka masalah yang  kerap  mengemuka  adalah perihal  tenggang waktu dalam pengajuan gugatan.  Pengaturan tenggang waktu pengajuan gugatan ke PTUN diatur dalam pada pasal 55 UU No.5/1986. Disana dikatakan :”Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha”.
            Dalam sebuah keputusan tata usaha Negara, secara umum ada 3 pihak yang berkepentingan, pihak Pertama, adalah pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan, pihak kedua merupakan pihak yang dituju sebuah keputusan TUN, sedangkan pihak ketiga merupakan pihak yang merasa kepentingannya dirugikan  atas dikeluarkannya sebuah keputusan TUN.
            Penghitungan  tenggang  waktu bagi pihak yang dituju sebuah keputusan TUN adalah 90 hari sejak yang bersangkutan menerima keputusan TUN, sedangkan bagi Pihak Ketiga yang merasa kepentingannya  dirugikan tentu bisa diartikan sejak 90 hari diketahui, baik karena diberitahukan maupun karena  diumumkan. Pada ketentuan hukum yang terkait dengan pendaftaran tanah, baik pada pasal 19 UU No.5/1960, PP No.24/1997, Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No.3/1997, tidaklah mengatur kewajiban pengumuman atas keluarnya surat keputusan pendaftaran tanah, seperti penerbitan sertifikat dari proses pendaftaran tanah pertama kali.
            Pihak ketiga yang merasa dirugikan dalam sebuah keputusan TUN, seperti pada pendaftaran tanah pertama kali, secara umum memiliki peluang atau akses yang sangat kecil untuk mengetahui  keputusan yang dimaksudkan.  Untuk mengatasi hal seperti itu, pada  9 Juli 1991, Mahkamah Agung (MA), mengeluarkan Surat Edaran Mahmakah Agung (SEMA) No. 2/1991. Pada angka V (3) SEMA itu dikatakan :”bahwa tenggang waktu pengajuan gugutan bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan TUN tetapi yang merasa kepentingannya dirugikan maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No.5/1986 dihitung secara kasuistis sejak ia merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan TUN dan mengetahui adanya keputusan tersebut”.
            Dari angka V (3) SEMA No.2/1991, maka ada dua unsur yang musti dipenuhi, yaitu 1) unsur merasa kepentingannya dirugikan; 2) mengetahui. Bagaimana misalnnya jika “mengetahui” oleh pihak ketiga cuma didasarkan pada isu atau desus-desus, apakah Ketua atau majelis hakim pada PTUN, menghitung hal tersebut sebagai penghitungan tenggang waktu yang efektif  ? Tentu tidaklah demikian. Proses penegakan hukum, seperti pengajuan gugutan ke PTUN, haruslah memperhatikan 2 hal, yaitu logika hukum dan proses  itu dapat dibuktikan secara hukum melalui alat-alat bukti yang ada..
            Misalnya, seorang pihak ketiga, yang merasa kepentingannya dirugikan dari suatu pendaftaran tanah pertama kali, mendengar isu atau informasi yang kurang jelas tentang tanah yang dikuasai selama ini telah diterbitkan sertifikat, kemudian pihak ketiga tersebut menanyakan hal terkait kepada kantor pertanahan setempat, maka sejak pihak ketiga tersebut mengetahui putusan TUN dari pejabat TUN atau pejabat kantor pertanahan terkait, seperti melalui penerbitan sertifikat, maka hal itulah yang digunakan sebagai permulaan penghitungan tenggang waktu  pengajuan gugatan.
Hak Pihak  ketiga untuk mengetahui informasi pendaftaran tanah di kantor pertanahan, disamping adalah bagian dari informasi publik, sebagaimana dimaksudkan pada pasal 1 angka (2) UU No.14/2008,  sudah jelas diatur pula pada pasal 4 ayat (2) PP No.24/1997. Di situ disebutkan :”Untuk melaksanakan fungsi informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b, data fisik dan data yuridis dari bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar terbuka untuk umum”.
Dalam tahap berperkara di PTUN, masalah tenggang waktu dalam pengajuan gugatan, termasuk dalam acara prosedur dismissal, baik pada rapat permusyawaratan atan rapat persiapan sebelum pemeriksaan pokok perkara (Vide Pasal 62 ayat (1e) UU No.5/1986  dan  Pasal 63 UU No.5/1986), yang dituangkan dalam sebuah penetapan.
Pertanyataan sekarang bagaimana sekiranya kalau ada majelis Hakim di PTUN, yang setelah melalui semua tahap persidangan, mulai pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, membuat putusan :”bahwa putusan Para Penggugat harus dinyatakan tidak diterima (Niet Onvanklijk Verkllard), dengan pertimbangan bahwa tenggang waktu pengajuan gugatan tidak dipenuhi, dengan dasar pertimbangan dari majelis yang tidak cermat dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta  sudah lolos dari prosedur dismissal dengan sebuah penetapan, dapat dikatakan adalah sebuah putusan yang tidak wajar. Tentu para Penggugat bisa melakukan upaya hukum banding, dalam pada itu, kalau sudah demikian, beracara dengan asas cepat dan biaya murah, semakin jauh dari kenyataan.           
(*Penulis adalah Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia &* Advokat di  Dipa & Partnerss, IG = kardi_pakpahan)

Minggu, 12 Agustus 2012

Pendaftaran Tanah dan Penggunaan Keterangan Palsu




Pendaftaran Tanah dan Penggunaan Keterangan Palsu
Oleh : Kardi Pakpahan, SH*
            Pendaftaran tanah, sesuai dengan  PP No. 24/1997, membutuhkan beberapa keterangan atau dokumen yang diperlukan. Dokumen yang dimaksudkan itu haruslah menunjukkan keterangan yang benar atas persil tanah yang dimaksudkan. Bagian-bagian dari dokumen pendaftaran tanah yang dimaksudkan antara lain  tetapi tidak terbatas pada dokumen landasan hak hak atas tanah,  akta peralihan atau cara memperoleh hak atas tanah, dokumen PBB (Pajak Bumi Bangunan), Identitas Para Pihak yang terkait, Dokumen SSP Penjual, Dokumen BPHTB, Keterangan Waris, luas dan batas tanah.
Pendaftaran tanah, menurut Pasal 1 angka 1 PP No.24/1997, adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Pada pasal 6 ayat 2 PP No.24/1997, dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan
            Akta yang terkait peralihan hak atas tanah, dibuat dalam akta otentik, yaitu akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta otentik menurut pasal 1868 KUHPer  jis Pasal 165 HIR dan Pasal 285 Rbg adalah akta yang dibuat oleh Pejabat umum yang diberi wewenang untuk itu oleh Penguasa berdasarkan perundang-undangan.
            Tak dapat dipungkiri, dalam pembuatan akta otentik yang terkait dengan pendaftaran tanah, masih kerap ditemui terjadinya tindakan pemalsuan keterangan,  membuat dokumen palsu, ataupun memalsukan dokumen oleh  berbagai pihak terkait, termasuk  oleh mafia tanah.  Karenanya, diperlukan penegakan hukum yang efektif, sehingga tercipta keadilan dan kepastian hukum. Dengan demikian, maka ruang gerak terjadinya peristiwa pidana pemalsuan dalam pendaftaran tanah bisa semakin berkurang atau dapat diantisipaso, di tengah-tengah semakin terbatasnya tanah, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan.
            Kepada pihak yang membuat keterangan palsu dalam akta otentik yang terkait dengan pendaftaran, berlakulah pasal 266 ayat 1 KUHP, yang menyatakan :”Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenaranya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. Misalnya keterangan palsu tentang identitas Para Pihak, keterangan waris, bukti perolehan hak, luas dan batas tanah, dan lain-lain.
            Unsur pidana  Obyektif dari pasal 266 ayat (1) KUHP adalah  : 1)  menyuruh memasukkan ke dalam akta otentik; 2)  keterangan palsu; 3)  tentang hal yang kebenarannya harus dinyatakan. Sedangkan unsur subyektifnya adalah sebagai berikut : 1)  memakai akte itu ; 2) menyuruh orang lain memakai; 3)  seolah-olah keterangan itu sesuai dengan; sebenarnya; 4)  apabila pemakaian akte itu dapat mendatangkan kerugian
            Bagaimana ancaman pidana kepada pihak-pihak yang menggunakan akta yang mengandung keterangan palsu tersebut ? Pihak-pihak lain yang menggunakan akta tersebut, antara lain, seperti Pembeli, PPAT terkait dengan pembuatan akta, kantor BPN tempat pendaftaran tanah, berlakukalah ketentuan pasal 266 ayat 2 KUHP, yang menyatakan :”Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai akte tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian”.
            Pada peristiwa pidana yang diatur pada pasal 266 KUHP, memungkinkan bahwa keterangan palsu yang dimasukkan dalam keterangan palsu pada akta otentik adalah berasal dari upaya memalsukan dukomen atau membuat dokumen palsu. Berangkat dari hal tersebut, maka dalam penyusunan surat dakwaan atau tuntutan dari para Penuntut sebaiknya membuatnya secara berlapis akumulatif, misalnya dakwaan primer pasal 266,  dakwaan sudsidernya adalah pasal 263 KUHP.
            Pasal 263 ayat 1 KUHP menyebutkan :”Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”. Sedangkan  pasal 263 ayat 2 KUHP menyatakan :” Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”.
            Dalam prakteknya, karena membutuhkan beberapa dokumen terkait dalam pembuktian adanya dugaan pidana pada pasal 266 KUHP, maka semenjak pembuatan Laporan Polisi (LP), jika memang sudah cukup bukti awal yang kuat telah terjadinya perbuatan pidana, sebagaimana yang dimaksudkan pada pasal 266 KUHP itu, sudah sebaiknya penyidik di kantor polisi yang berwewenang, proaktif melanjutkan program penyelidikan ke penyidikan, dengan memeriksa seluruh pihak-pihak yang diduga terlibat, baik yang membuat keterangan palsu dalam akta otentik (peralihan hak atas tanah) maupun pihak-pihak yang menggunakan akta otentik yang mengandung keterangan palsu tersebut. Hal tersebut dilakukan, untuk mencegah niat berbagai pihak untuk memalsukan keterangan dalam pembuatan akta pelepasan hak atas tanah, yang saat ini sudah merupakan sumber daya ekonomi yang sangat terbatas, dan sekaligus pihak terkait yang diduga sebagai pelaku jangan sampai merusak alat bukti atau melarikan diri.
Hal tersebut memiliki relevansi juga ketentuan dengan pasal 102 ayat 1 dan pasal 106 UU No.8/1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada pasal 102 ayat 1 KUHAP disebutkan :” Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang 'patut diduga merupakan tindak pidana WAJIB SEGERA melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan”. Sedangkan pada pasal 106 KUHAP dikatakan :” Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana WAJIB SEGERA melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan”.
(*Penulis adalah Advokat, IG = kardi_pakpahan, hp = 081328950019)