Selasa, 08 September 2020

Opini : Penggunaan Cap Jempol pada Dokumen di Bawah Tangan

 Opini :

Penggunaan Cap Jempol pada Dokumen di Bawah Tangan

(Transaksi Pengalihan Tanah dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan)


Oleh : Kardi Pakpahan, SH*

          Penggunaan Cap Jempol dalam berbagai pembuatan dokumen di bawah tangan masih sering dilakukan. Dokumen yang dimaksudkan misalnya pada  Surat Perjanjian, Surat Pernyataan, Surat Persetujuan, dan lain-lain. Sebagai contoh, penulis pernah temukan sebuah dokumen perjanjian pengalihan tanah yang belum terdaftar (masih status girik), dari pihak yang mengalihkan menggunakan cap jempol tanpa dilegaslisasi Notaris, yang kemudian  digunakan untuk pendaftaran tanah sampai dikeluarkan status Sertifikat Hak Milik (SHM) pada sebuah kantor pertanahan.

          Dari sisi hukum supaya cap jempol sah, memerlukan syarat tertentu sebagaimana diatur pada pasal 1874 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KHUPer) jo pasal 286 ayat 2 RBg. Pada pasal 1874 ayat 2 KUHPer disebutkan :” Dengan penandatanganan sebuah tulisan di bawah tangan disamakan pembubuhan suatu cap jempol dengan suatu pernyataan yang bertanggal dari seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang yang menyatakan bahwa pembubuhan cap jempol itu dikenal olehnya atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa di akta telah dijelaskan kepada orang itu, dan bahwa setelah itu cap jempol tersebut dibubuhkan pada tulisan tersebut di hadapan pejabat yang bersangkutan. Pegawai ini harus membuktikan tulisan tersebut”. Sedangkan pada pasal 286 ayat 2 RBg atau Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura dinyatakan :”Cap jari atau cap jempol yang dibubuhkan di bawah surat di bawah tangan disamakan dengan tanda tangan asal disahkan dengan suatu surat keterangan yang bertanggal oleh notaris atau pejabat lain yang ditunjuk oleh undang-undang dan menerangkan bahwa ia mengenal pemberi cap jari atau cap jempol yang diperkenalkan kepadanya, dan bahwa isi akta itu telah dijelaskan kepada si pembubuh cap jari dan bahwa cap jari tersebut dibubuhkan di hadapannya”. Dengan demikian, supaya dokumen di bawah tangan - yang bukti persetujuannya melalui cap jempol disamakan dengan tanda tangan manakala pembubuhan cap cempol dilaksanakan di hadapan notaris atau pejabat lain yang diatur oleh Undang-undang  dan tanggal pembubuhan cap jempol pada dokumen tersebut di hadapan notaris, dihitung tanggal mulai berlakunya dokumen di bawah tangan tersebut. Proses pengesahan tanda tangan atau cap jempol di hadapan notaris, saat ini dikenal dengan istilah Legalisasi.

          Notaris, dalam jabatannya, berwenang mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan, dengan mendaftar dalam buku khusus. Ketentuan ini, merupakan pengertian legalisasi terhadap akta di bawah tangan, yang dibuat sendiri oleh orang perseorangan, atau oleh para pihak, di atas kertas yang bermaterai cukup, dengan jalan pendaftaran dalam buku khusus, yang disediakan oleh Notaris. Ringkasnya, inti dari legalisasi ini adalah, para pihak membuat suratnya, dibawa ke Notaris, lalu menandatanganinya di hadapan Notaris, kemudian dicatatkan dalam Buku Legalisasi. Tanggal pada saat penandatanganan dihadapan Notaris itulah, sebagai tanggal terjadinya perbuatan hukum, yang melahiran hak dan kewajiban antara para pihak sebagaimana diatur pada pasal 15 ayat 2 hurtuf a UU  No.30/2004 yang diubah dengan UU No.2/2014 tentang UU Jabatan Notaris.

          Legalisasi tentu berbeda dengan warmerking atau legalisir. Warmerking dilakukan Para Pihak manakala  atas perjanjian di bawah tangan yang sudah ditandatangani beberapa hari atau waktu sebelumnya, dibawa ke Notaris untuk  didaftarkan  dalam Buku Pendaftaran Surat di Bawah Tangan (Vide : pasal 15 ayat 2 huruf b UU Jabatan Notaris).

          Legalisir adalah kewenangan Notaris pada proses pencocokan dokumen fotocopy dengan dokumen asli di bawah tangan. Notaris akan memberikan cap atau stempel dan paraf di setiap halaman fotocopy dan pada halaman paling belakang, Notaris akan memberikan tanda tangan serta keterangan bahwa dokumen fotocopy tersebut sama dengan dokumen asli yang diperlihatkan di hadapan Notaris (Vide : Pasal 15 ayat 2 huruf c UU Jabatan Notaris).

        Dengan demikian, bagaimana sisi  hukum  bagi pihak ketiga yang dirugikan pada pengalihan tanah, yang disinylair merupakan budel waris Pihak Ketiga dan belum terdaftar, yang dilakukan dengan cap jempol yang dari pihak yang mengalihkan dan tidak dilegalisasi Notaris, kepada pihak yang menerima pengalihan, dan digunakan sebagai dokumen permohonan pendaftaran tanah pertama di kantor pertanahan sampai terbit sertifikat Hak Milik  ? Sisi Hukum utamanya dapat dilihat dari 3 hal.

        Pertama, tentang keabsahan dan kekuatan mengikat perjanjian. Supaya sebuah Perjanjian, seperti Perjanjian di bawah tangan atas pengalihan tanah yang belum terdaftar, supaya sah dan mengikat (Vide : pasal 1320 KUHPer jo 1338 KUHPer) harus memenuhi 4 syarat, yaitu 2 syarat subyektif yaitu a) adanya kata sepakat; b) pihak yang melakukan perjanjian sudah Dewasa dan 2 syarat obyektif, yaitu   a) hal tertentu; b) sesuatu yang halal atau yang diperjanjikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika syarat subyektif Perjanjian tidak dipenuhi, misalnya pihak yang mengalihkan  lagi sakit keras dipaksa membubuhkan cap jempolnya pada perjanjian pengalihan tanah maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan bila syarat obyektif tidak dipenuhi, misalnya terhadap perjanjian di bawah tangan pengalihan tanah yang belum terdaftar dengan cap jempol dari pihak yang mengalihkan  tidak dilegalisasi Notaris, maka Perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum, yang karenanya sertifikat hak milik, yang diperoleh dari perjanjian pengalihan tersebut dapat dikatakan tidak sah atau tidak mengikat serta dapat dimintankan pembatalannya.

Kedua, perbuatan melawan hukum. Rangkaian peristiwa membuat Perjanjian di bawah tangan atas pengalihan tanah yang belum terdaftar dengan menggunakan cap jempol dari pihak yang mengalihkan dan tidak dilegalisasi Notaris, yang sesungguhnya masih obyek sengketa waris dan menggunakannya sebagai dasar permohonan hak pada pendaftaran tanah pertama sekali dan merugikan pihak ketiga, dapat dinyatakan adalah sebuah perbuatan melawan hukum atau onrechmatige daad, sebagaimana yang diatur pada pasal 1365 KUHPer, yang menyatakan :”Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut“. Ada 4 unsur dari perbuatan melawan hukum yaitu : a) ada perbuatan melawan hukum; b) ada kesalahan; c) ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan; d) ada kerugian.

Dalam konteks perjanjian di bawah tangan atas pengalihan tanah yang belum terdaftar dengan penggunaan cap jempol oleh pihak yang mengalihkan tanpa dilegalisasi Notaris, dan digunakan untuk mendaftarkan tanah di kantor pertanahan sehingga terbit sertifikat Hak Milik dan merugikan pihak ketiga dapat dikatakan adalah termasuk dalam perbuatan melawan hukum seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUHPer, sehingga pihak-pihak yang terkait atau melakukan perbuatan melawan hukum tersebut haruslah mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.

Ketiga, jaminan ganti rugi dari sebuah perbuatan melawan hukum. Landasan perikatan untuk melakukan ganti rugi dari pihak atau para pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum kepada pihak yang dirugikan  tentu didasarkan sumber perikatan seperti yang diatur pada pasal 1233 KUHPer, yaitu 1) karena perjanjian (Vide : pasal 1313 KUHPer) dan karena Undang-undang (Vide : pasal 1352 KUHPer).  Dalam hal ini sumber perikatan untuk melakukan ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum oleh pihak atau para pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPer, adalah perikatan karena undang-undang akibat perbuatan orang. Dengan demikian, jaminan yang bisa didapatkan oleh pihak yang dirugikan dalam sebuah perbuatan melawan hukum, disamping pengembalian obyek yang dipersengkatakan atau berupa pembayaran,  adalah seluruh aset (baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak) dari pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 1131 KUHPer, yang dapat diperoleh dengan menempuh upaya gugatan perbuatan melawan hukum dengan memohonkan penetapan atau putusan sita jaminan atas pihak atau para pihak melakukan   perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).

Tentu disamping tiga sisi hukum utama di atas, pihak yang dirugikan dari sebuah peristiwa hukum pada pelaksanaan perjanjian di bawah tangan atas pengalihan tanah ( yang belum terdaftar) dengan menggunakan cap jempol tanpa dilegalisasi Notaris, seperti yang disampaikan pada uraian sebelumnya, maka sisi hukum yang masih dapat digunakan adalah pada sisi pidana, manakala pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum, diduga juga menggunakan keterangan atau dokumen palsu (Vide : pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP), atau sisi hukum Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dalam hal ada cacat yuridis pada penerbitan sertifikat terkait.

(*Penulis adalah seorang Advokat dan Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

Jumat, 19 Juni 2020

Kaitan Amar Putusan Deklaratoir dengan Amar Komdemnatoir dalam Perkara Perdata

Catatan Hukum :
Kaitan Amar Putusan Deklaratoir dengan Amar Komdemnatoir dalam Perkara Perdata
Oleh : Kardi Pakpahan*
            Bagaimana sekiranya bila amar putusan kondemnatoir  pada perkara perdata dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum, yang diputuskan tanpa memutus pokok perkara perdata, yang bersifat deklatoir  ? Untuk melihat bagaimana hubungan diantara amar putusan Deklatoir dengan   putusan kondemnatoir pada uraian berikut dikedepankan pengertian  3 sifat amar putusan perkara perdata. Pertama, putusan deklaratoir (declaratoir vonnis). Sifat putusan ini merupakan penjelasan atau penetapan tentang suatu hak maupun status, yang berisi tentang pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan atau kedudukan hukum semata-mata.  Misalnya, menurut M. Yahya Harahap, SH (2005 : 876),  tentang gugatan dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum, berdasarkan pasal 1365 KUHPer, jika gugatan dikabulkan maka  putusan didahului dengan amar deklaratoir berupa pernyataan :”bahwa tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum” atau “Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat”. Sedangkan bila pokok gugatan misalnya tentang wanprestasi maka amar deklatoirnya :”Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi kepada Penggugat”.
            Kedua, putusan konstitutif ( constitutief vonnis) adalah putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun menimbulkan keadaan hukum baru. Misalnya amar putusan konstitutif perkara perceraian :”Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya”. Putusan perceraian ini  meniadakan keadaan hukum, yakni tidak ada lagi ikatan hukum antara suami dan istri sehingga putusan itu meniadakan hubungan perkawinan yang ada, bersamaan dengan itu mengemua keadaan hukum baru kepada suami istri sebagai Duda dan Janda.
            Ketiga, putusan kondemnatoir (comdemnatoir) adalah putusan yang memuat amar yang menghukum  salah satu pihak berperkara. Putusan yang bersifat kondemnatoir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari amar deklaratif atau konstitutif. Contoh  amar  putusan kondemnatoir misalnya kalau pokok perkaranya  wanprestasi : “Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT, yaitu berupa pokok pinjaman, bunga, dan denda, berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 072/3319/5/PB/X/2017 tanggal 30 Oktober 2017, sebesar Rp 620.887.500,-, yang terdiri dari : Pokok Pinjaman Rp.    500.000.000,-; Tunggakan Bunga Rp.  112.750.000,- ; Denda Rp. 8.137.500” sedangkan kalau pokok perkaranya misalnya perbuatan melawan hukum, maka contoh amar putusan komdemnatoirnya :’Menghukum Tergugat untuk mengembalikan harta warisan Penggugat   dalam keadaan kosong dan baik, tanpa beban apapun”.
            Menurut M. Yahya Harahap, SH (2005 : 877), amar putusan komdentaoir merupakan satu kesatuan dengan amar deklaratif sehingga amar deklaratoir merupakan condition sine qua non atau syarat mutlak untuk menjatuhkan putusan komdemnatoir dan penempatan amar deklatoir dalam putusan yang bersangkutan, mesti ditempatkan mendahului amar kondemnatoir atau dengan perkataan lain amar putusan komdemnatoir merupakan asesoir dari amar putusan deklaratoir.
            Kembali ke pertanyaan di awal tulisan ini, bagaimana misalnya dalam sebuah putusan  perkara perdata dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum, membuat putusan kondemnatoir seperti :” ’Menghukum Tergugat untuk mengembalikan harta warisan Penggugat   dalam keadaan kosong dan baik, tanpa beban apapun”, tanpa membuat atau didahului dengan amar putusan deklaratoir, seperti :”Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat”. Mengingat amar deklaratoir merupakan condition sine qua non atau syarat mutlak untuk menjatuhkan putusan komdemnatoir atau amar putusan komdemnatoir merupakan asesoir terhadap amar putusan deklatoir, maka amar putusan seperti hal tersebut mengandung cacad hukum.
(*Penulis adalah Praktisi Hukum dan Trainer)

Minggu, 07 Juni 2020

Perihal Perlindungan Hukum bagi Pembeli Beritikad Baik atas Sebidang Tanah

Catatan Hukum :
Perihal Perlindungan Hukum bagi Pembeli Beritikad Baik atas Sebidang Tanah


Oleh : Kardi Pakpahan*
                Bagaimana sekiranya Piter (bukan nama sebenarnya), telah membeli sebidang tanah kosong dengan bukti kepemilikan Hak Milik dari Tigor (bukan nama sebenarnya) dan sudah  menempuh  prosedur standar dalam proses pembelian lahan, yaitu menyepakati harga jual beli dengan Penjual,  memeriksa dokumen kepemilkan tanah, dilakukan  pengecekan status alas hak tanah ke kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN),  pembuatan akta jual beli dilakukan oleh PPAT/Notaris yang bewewenang serta dilaksanakan  proses balik nama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                Setelah dua tahun, tatkala Piter telah rampung membangun rumah di atas tanah yang dibeli dari Penjual, yang telah dicita-citakannya selama 15 tahun sejak bekerja di sebuah perusahaan swasta, tiba-tiba ada  2 pihak, yaitu Dame (bukan nama sebenarnya)  dan Jojor (bukan nama sebenarnya),   mengajukan gugatan perbuatan melawaan hukum melalui pengadilan negeri tentang jual-beli  tanah yang dilakukan oleh Piter dan Tigor.  Tentu, Piter merasa kuatir dengan gugatan tersebut, dengan 2 alasan utama. Alasan pertama, bahwa Piter telah menabung sekitar 15 tahun untuk dapat membeli tanah tersebut. Kedua, untuk membangun rumah di atas tanah tersebut, Piter mendapatkan fasilitas pinjaman dari salah satu bank swasta.
                Bagaimana perlindungan hukum terhadap Piter, yang membeli sebidang tanah dari Tigor ? Setelah berkas gugatan dipelajari Piter, didapatkan data-data sebagai berikut. Pertama, asal tanah memang asalnya dari warisan orang tua Tigor yang lebih lama hidup, yang bernama Tingkos (bukan nama sebenarnya). Pada dokumen keterangan waris yang diketahui Piter sebelumnya, ada 3 orang ahli waris  dari orang tua Tigor,  yaitu Tigor, Tagor (bukan nama sebenarnya) dan Togar (bukan nama sebenarnya). Tanah yang dibeli Piter merupakan pemecahan dari tanah, dengan alas hak milik, objek warisan  dari orang tua mereka. Dari berkas gugatan itu, didapatkan keterangan bahwa ahli waris dari dari orangtua Tigor sebetulnya ada 5 orang, yaitu Tigor, Tagor, Togar, Dame dan Jojor.
                Untuk melihat perlindungan hukum kepada Piter atas jual beli tanah yang dilakukan dengan Tigor, pertama-tama dapat dicermati melalui keabsahan perjanjian dan kekuatan mengikat sebuah perjanjian. Dari sisi keabsahan perjanjian, yaitu perjanjian jual beli tanah, yang dibuat dengan akta otentik, prinsipnya sudah memenuhi pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Adapun 4 syarat sahnya perjanjian, yang diatur pada pasal 1320 KUHPer adalah 1) sepakat mereka yang mengikatkan diri pada suatu perjanjian; 2) kecakapan untuk bertindak melakukan suatu perjanjian; 3) suatu hal tertentu; 4) suatu sebab yang halal atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                Akibat hukum suatu perjanjian yang telah dibuat para pihak secara sah, dapat diketehui dari pasal   1338 HUHPer. Disana dikatakan :”Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dalam pada itu, pada pasal 1338 ayat 2 KUHPer juga disebutkan :” Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”.   Perjanjian jual beli tanah antara  Piter dan Tigor harus juga dilaksanakan dengan itikad baik (vide: pasal 1338 ayat 3 KUHPer).
                Dari sisi syarat sahnya perjanjian dan proses jual beli tanah yang telah dilakukan, maka dapat dikatakan bahwa Piter adalah termasuk pembeli beritikad baik. Untuk mengetahui batasan pembeli tanah beritikad  baik itu , dapat diketahui dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4/2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil  Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik  Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan (halaman 6 sd 7).  Pada SEMA No.4/2016 dikedepankan 2 kriteria pembeli beritikad baik yang perlu dilindungi.
                Pertama, melakukan jual beli atas obyek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundangan-undangan, yaitu : 1)  Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau 2) Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 24/1997 atau ; 3) Pembelian terhadap tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat, yaitu : a) dilakukan secara tunai dan terang (dihadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat); b) didahului dengan penelitian mengenai status tanah obyek jual-beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah obyek jual beli adalah milik penjual; 4) Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.
                Kedua, melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek yang diperjanjaikan antara lain : 1) Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi obyek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikan, atau 2) Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita; atau 3) Tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau 4) Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.
                Bagaimana perlindungan bagi pembeli tanah yang beritikad baik, sebagaimana yang disebutkan pada SEMA No.4/2016 ? Untuk mengetahuinya dapat dibaca pada butir IX SEMA No.7/2012. Pertama, Perlindungan harus diberikan kepada Pembeli beritikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa Penjual adalah orang yang tidak berhak (Objek jual beli tanah). Kedua, Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak berhak. 
                Dengan demikian, dalam jual beli atas tanah yang disebutkan di atas, Pembeli, yaitu Piter pada posisi yang  dilindungi, kalau pun Pemilik asal mau meminta ganti rugi, harus mengajukannya kepada Penjual, yaitu Tigor.
(*Kardi Pakpahan, seorang advokat dan trainer di bidang Perbankan/Hukum)

Minggu, 27 Oktober 2019

Perihal Masalah Klaim Simpanan Nasabah pada Bank dalam Likuidasi


Rubrik Opini :
Perihal Masalah Klaim Simpanan Nasabah 
pada Bank dalam Likuidasi


Oleh : Kardi Pakpahan*
            Coba dibayangkan, sudah bertahun-tahun seorang nasabah penyimpan dana dengan total saldo simpanan Rp 200 juta menjadi nasabah di sebuah bank, tetapi di suatu waktu  tiba giliran dicabut izin usaha bank yang terkait dan masuk status Bank dalam Likuidasi (BDL), nasabah penyimpan dana tersebut tidak mendapatkan hasil klaim dari Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), dengan alasan bahwa suku bunga simpanan nasabah tersebut melampaui suku bunga penjaminan yang ditetapkan LPS, padahal Nasabah penyimpan Dana tersebut tidak pernah meminta bunga khusus atau special rate kepada Bank terkait. Bagian paparan di awal ini adalah kasus posisi, tetapi mungkin saja sudah pernah dialami oleh nasabah perbankan.
            Seluruh bank yang ada di sini wajib atau harus mengikuti program penjaminan simpanan nasabahnya. Institusi atau lembaga yang melakukan penjaminan simpanan nasabah perbankan berdasarkan Undang-Undang (UU) No.24/2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7/2009 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan atau yang disebut juga UU LPS, adalah LPS. Pertanyaan sekarang apakah fungsi, wewenang dan tugas LPS dalam rangka penjaminan simpanan semata-mata menerima dana kontribusi dan premi penjaminan dari perbankan dan melakukan penggantian simpanan nasabah yang memenuhi syarat ketika ada bank yang dicabut izin usahannya ?
            Kalau dicermati peraturan perundang-undangan yang terkait maka dapat dikatakan tidaklah demikian. Institusi LPS selaku penyelenggarapa penjaminan mengendalikan resiko operasional penjaminan sebelum terjadi transaksi simpanan di perbankan, yaitu setiap bank peserta penjaminan menjelaskan produk penjaminan simpanan kepada nasabah sebelum transaksi pembukaan rekening simpanan disetujui bank, seperti persyaratan penjaminan, juga selama menjadi nasabah  dan juga setelah ada bank yang dicabut izin usahannya atau menjadi BDL.
            Untuk persyaratan simpanan yang dijamin LPS itu dapat dilihat pada pasal 19  UU LPS. Disana dikatakan  3 (tiga) syarat penjaminan simpanan, yaitu 1) Tercatat di Bank; 2) Nasabah Penyimpam bukan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar atau suku bunga simpanan tidak melampau suku bunga penjaminan dari LPS; 3) Nasabah Penyimpan bukan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat, misalnya nasabah tidak memiliki kredit macet pada bank yang terkait. Disamping ketiga syarat tersebut, jumlah simpanan untuk setiap nasabah yang dijamin LPS saat ini berdasarkan pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66/2008 adalah sebesar Rp 2 Milyar. 
            Untuk melihat ketentuan yang terkait pengelolaan resiko operasional penjaminan simpanan tersebut, pada bagian berikut dikedepankan beberapa ketentuan penting. Pertama, LPS bertugas menjamin simpanan pada bank, seperti yang diatur pada  pasal 5 ayat 1 huruf b UU LPS. Disana dikatakan :”LPS mempunyai tugas melaksanakan penjaminan simpanan.
            Kedua, wewenang LPS menetapkan dan memungut premi penjaminan. Hal tersebut diatur pada pasal 6 ayat 1 huruf a UU LPS. Disitu disebutkan:”LPS mempunyai wewenang menetapkan dan memungut premi penjaminan.
            Ketiga, kewajiban bank memberikan data, informasi dan dokumen yang penjaminan ke LPS. Ketentuan yang terkait hal tersebut diatur pada pasal 9 huruf d UU LPS. Disana dikatakan  :”Sebagai peserta Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, setiap Bank wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan Penjaminan”. Dengan demikian seluruh data yang terkait dengan program penjaminan simpanan di bank, seperti data atau informasi dan/atau dokumen yang terkait dengan persyaratan penjaminan dapat diperoleh oleh LPS.
            Keempat, dalam rangka pelaksanaan program penjaminan simpanan.  LPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank. Hal tersebut sudah jelas dan tegas diatur pada pasal 42 UU No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Disana dikatakan :”LPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK”.
            Apa saja ruang lingkup pemeriksaan bank yang dapat dilakukan oleh LPS  ?  Kaedah hukum atau uraianya sudah jelas dimuat  pada bagian penjelasan pasal 42 UU No.21/2011. Disitu disebutkan :” lingkup pemeriksaan LPS kepada bank meliputi : pemeriksaan premi, posisi simpanan bank, tingkat bunga, kredit macet dan tercatat, bank bermasalah, kualitas aset dan kejahatan di sektor perbankan”. Dengan demikian ketika LPS, menjalankan ketentuan pasal 42 UU No.21/201, maka data yang lengkap terkait dengan program penjaminan simpanan, termasuk seluruh persyaratan penjaminan yang diatur pasal 19 ayat 1 UU LPS, dapat diperoleh LPS.
            Data yang terkait setelah dilakukan pemeriksaan LPS pada sebuah bank pada periode tertentu misalnya, ditemukan ada nasabah yang tercatat dengan suku bunga simpanan diatas suku bunga penjaminan LPS. Terhadap temuan seperti hal tersebut perlu dilakukan identifikasi, verifikasi atau rekonsiliasi apakah masalah tersebut murni kesalahan operasional bank (baik yang mungkin diakibatkan masalah karyawan, teknologi/aplikasi dan/atau sistem dan prosedur)  atau atas kesepakatan bank dengan nasabah.
            Jika dalam pemeriksaan LPS terhadap bank misalnya ditemukan bahwa pencatatan suku bunga yang melampauai suku bunga penjaminan LPS adalah karena kelemahan atau masalah dari operisasional bank (baik masalah SDM, teknologi/aplikasi, sistem dan prosedur) maka sudah seharusnya salah satu satu jalan keluarnya adalah melakukan upaya perbaikan atau jurnal koreksi, supaya nasabah yang beritikat baik mendapat perlindungan.
Jika dalam pemeriksaan LPS pada bank  yang masih beroperasi bahwa ditemukan  persetujuan suku bunga di atas suku bunga penjaminan LPS adalah karena kesepakatan bank dan nasabah yang didukung dengan bukti yang kuat atau otentik. Maka terhadap temuan yang terakhir ini maka dapat dibuat 2  (dua) jalan keluarnya, yaitu  dilakukan koreksi supaya masuk dalam program penjaminan atau jika tidak mau dilakukan koreksi setidak-tidaknya Nasabah harus membuat Surat Pernyataan dari awal bahwa simpanannya tidak masuk dalam program penjaminan simpanan LPS. Terhadap temuan masalah kekurangan pembayaran premi penjaminan simpanan dari suatu bank misalnya, maka lazimnya dilakukan koreksi yaitu bank yang terkait harus membayar kekurangan pembayaran premi kepada LPS.
Apakah semua Bank perlu diperiksa oleh LPS dalam rangka pelaksanaan program penjaminan ? Pada dasarnya semua bank peserta penjaminan perlu diperiksa oleh LPS,  tetapi dapat dibuat skala prioritas Bank yang musti diperiksa oleh LPS dalam rangka program penjaminan simpanan, seperti 1) bank status pengawasan intensif; 2) bank dalam pengawasan khusus; 3) bank dengan nilai resiko keseluruhan atau akumulatif pada level tinggi atau sangat  tinggi; 4) bank yang diindikasikan ada terjadi modus kejahatan perbankan yang diperkirakan sangat berpengaruh pada permodalan dan/atau cash rasio bank.   
Sehubungan dengan uraian diatas, untuk kegiatan penetapan status simpanan nasabah pada bank yang telah dicabut izin usahannya atau sudah termasuk dalam Bank Dilikuidasi, maka ketika dilakukan identifikasi rekonsiliasi atau verifikasi (Vide pasal 19 UU LPS) apakah sebuah simpanan nasabah masuk dalam kategori layak bayar atau tidak layak bayar, maka perlu dilakukan LPS secara mendalam dan cermat. Jika tidak terpenuhinya syarat penjaminan simpanan misalnya karena kelalaian atau kesalahan LPS, atau bukan karena kesalahan Nasabah Penyimpan, maka LPS jangan lah sampai memasukkan simpanan tersebut sebagai simpanan yang tidak layak bayar, supaya nasabah penyimpan dana yang beritikat baik jangan sampai dirugikan.
Dalam pada itu, untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan penjaminan simpanan pada perbankan, disamping LPS perlu meningkatkan kualitas pemeriksaannya kepada Bank dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang sehubungannya dengan pelaksanaan program penjaminan, juga perlu meningkatkan dan menyempurnakan format untuk mendapatkan data, informasi dan dokumen dari perbankan, sehingga pengendalian resiko operasional penjaminan dari awal sudah semakin terkendali dengan baik. Semoga. (*Penulis adalah Alumni FHUI, Advokat, WA=0813-2895-0019, IG= kardi_pakpahan)

Selasa, 15 Oktober 2019

Tiga Potret Mahasiswa dalam Memperjuangkan Keadilan


Opini  :
Tiga Potret Mahasiswa dalam Memperjuangkan Keadilan
Oleh : Kardi Pakpahan*
(Gerakan mahasiswa angkatan 2019 jangan sampai kalah dengan mahasiswa angkatan 1998 dalam memperjuangkan gerakan anti KKN atau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)
            Gerakan memperjuangkan keadilan oleh mahasiswa di nusantara  dari dulu sampai sekarang – baik sebelum dan setelah kemerdekaan telah memiliki beberapa simpul penting. Diantara simpul penting gerakan perjuangan mahasiswa misalnya Budi Utomo (1908); Indishe Vereeninging (1922); angkatan 1928 dengan Sumpah Pemudanya - dengan dukungan dari organisasi kepemudaan seperti Kelompok Studi Indonesia,  Kelompok Studi Umum;  Angkatan 1945, Angkatan 1966; Angkatan 1978; Angkatan 1998.  Beberapa tokoh atau Pemimpin telah lahir dari gerakan perjuangan mahasiswa dalam memperjuangkan keadilan, seperti Presiden Soekarno. Presiden Pertama - Republik Indonesia.
            Simpul perjuangan gerakan mahasiswa angkatan 1998 adalah menuntut reformasi serta mendorong dihapuskannya  KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Gerakan mahasiswa angkatan 1998 melakukan pendudukan gedung DPR/MPR oleh ribuan mahasiswa, yang akhirnya dapat memaksa Presiden Soeharto lengser dari jabatanya. Untuk memperjuangkan gerakan mahasiswa angkatan 1998, tindakan represif dialami mahasiswa, yang karenanya menewaskan beberapa aktivis mahasiswa, seperti dalam peristiwa Cimanggis, Peristiwa Gejayan, Tragedi Trisaksi, Tragedi Semanggi I dan II, Tragedi Lampung.
            Besarnya pengorbanan mahasiswa memperjuangkan keadilan pada tahun 1998, semangatnya perlu diikuti dengan gerakan mahasiswa angkatan 2019 dengan gerakan tagar #reformasidikorupsi. Gerakan mahasiswa angkatan 2019 diperhadapkan dengan Rancangan Undang-undang (RUU) yang kurang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat banyak, seperti RUU KUHP, RUU Pertanahan, UU KPK (Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi) yang telah direvisi.
            KPK dapat dikatakan pilar utama dalam bagian pencegahan dan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, sedapat mungkin harus dicegah segala upaya yang dapat membuat KPK menjadi lemah dalam menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya. Ketika pencegahan dan pemberantasan korupsi lemah, maka dapat membuat  ketidakadilan  akan semakin nyata.
            Melalui desakan dari gerakan mahasiswa angkatan 2019,  pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan sudah ditangguhkan, sedangkan tantangan berikutnya adalah memperjuangkan supaya KPK jangan sampai dilemahkan, karena disinyalir substansi UU KPK yang direvisi memperlemah KPK.
            Sebetulnya gerakan mahasiswa dalam memperjuangkan keadilan, dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu Pertama, konservatif atau quitter. Pada kelompok mahasiswa ini dorongan memperjuangkan keadilan relative rendah. Mereka berprinsip gerakan demonstrasi atau turun ke jalan tidak perlu. Ada keyakinan nanti setelah lulus dari bangku kuliah, baru memperjuangkan keadilan. Masalahnya setelah lulus, mayoritas penggunaan waktu, sudah terfokus untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tentu jarang terbentuk Pemimpin atau tokoh besar dari komunitas mahasiswa yang konservatif atau quitter, dan rasa perduli ke masyarakat dari kelompok ini relatif rendah.
            Kedua, camper atau liberal.  Pada kelompok ini dorongan mahasiswa untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat banyak relatif tinggi dan memiliki motivasi yang tinggi untuk turun ke jalan atau melakukan demonstrasi untuk memperjuangkan keadilan, dan mereka berupaya supaya dapat menjadi bagian dari penyelenggara neagara  di suatu saat supaya dapat mengwujudkan keadilan yang didamba masyarakyat banyak. Kelemahan profil mahasiswa pada kelompok ini, setelah menduduki jabatan tertentu pada bagian penyelenggara Negara berubah menjadi quitter atau konservatif atau berhenti memperjuangkan keadilan – tidak mau dan mampu lagi berupaya, malahan ikut  menghambat gerakan mahasiswa untuk memperjuangkan keadilan, seperti dalam pemberantasan korupsi. Ironis sekali, kalau sampai ada profil mahasiswa yang awalnya camper, tetapi ikut andil menyusun atau mendukung peraturan perundangan-undangan yang memperlemah KPK.    
            Ketiga, climber. Profil mahasiswa pada bagian ini memiliki motivasi yang tinggi untuk memperjuangkan keadilan, walapun kadang-kadang taruhannya menghadapi resiko yang tinggi, mereka proaktif turun ke jalanan atau ke lapangan membawa suara perjuangan supaya keadilan tetap nyata. Mahasiswa pada kelompok ini memiliki motivasi yang tinggi merealisasikan tujuannya. Walapun para mahasiswa pada kelompok ini misalnya  sudah menduduki jabatan atau menjadi unsur pimpinan pada lembaga Negara atau memimpin di berbagai institusi (swasta), tetapi mereka terus masih antuasias perduli dan mau memperjuangkan kualitas keadilan bagi masyarakat banyak – mereka terus mendaki memperjuangkan keadilan supaya kehidupan masyarakat banyak adil dan sejahterah. Terbuka dari kelompok mahasiswa ini, yang telah sukses di kemudian hari menjadi pemimpin yang efektif, baik di pemerintahan atau swasta, dan mereka pada umumnya memiliki karakter menjadi filantrofis, yang senantiasa perduli dengan kehidupan yang lebih baik dari masyarakat banyak.
            Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah hal yang bernegasi dengan upaya menegakkan keadilan. Oleh karena itu, gerakan-gerakan mahasiswa untuk memperjuangkan keadilan, terutama dari profil camper dam climber, perlu meningkatkan upaya perjuangannya untuk mematahkan segala upaya yang dapat memperlemah upaya pencegahan dan pemberantasan KKN, baik saat ini maupun masa yang akan datang. Semoga.
(*Penulis adalah Pengamat Sosial dan Hukum)       

Rabu, 09 Oktober 2019

Fintech P2P Lending in Indonesia : Observing the Fintech P2P Lending Business Growth Acceleration


Fintech P2P Lending in Indonesia :
Observing the Fintech P2P Lending 
Business Growth Acceleration


By: Kardi Pakpahan*
If we look at the growth of Financial Technology (Fintech) businesses, especially Peer to Peer Lending or P2P Lending, also known as network loans, it can be said to be in the zone of acceleration, whose growth is above the average of the financial services industry. the other. For example, lending through Fintech P2P Lending in July 2018 amounted to Rp 9.21 Trillion, while in July 2019 the total lending through 127 Fintech P2P Lending institutions has reached Rp 49.79 Trillion. As of July 2019, around 70% of Fintech P2P Lending customers are aged 19 to 34 years.
Several factors contribute to the acceleration of Fintech P2P Lending's business growth. Some of them are put forward in the following description. First, settings. On December 28, 2016 the Financial Services Authority (OJK) has issued OJK Regulation or POJK No.77 / POJK.01 / 2016 regarding Information Technology-Based Money Lending and Borrowing Services. After the POJK was put in place, attention was paid to organizing a relatively large Fintech P2P Lending business and as of July 2019, 127 Fintech P2P Lending businesses had been registered with the OJK. Another arrangement that supports the nature of the Fintech P2P Lending business is POJK No.13 / POJK.02 / 2018 concerning Digital Financial Innovations (IKD) in the Financial Services sector.
Second, licensing. The mechanism of Fintech P2P Lending business licensing activities starts from the registration process at the OJK Fintech Regulation, Licensing and Supervision Directorate, after fulfilling the requirements as specified by POJK No.77 / POJK.01 / 2016, the license is granted by OJK. After being registered with OJK, Fintech P2P Lending can run its business activities.
Third, big capital. Based on data released by the OJK recently, it emphasizes that Indonesia has a large capital to support the development of Fintech. These capital indicators, some of which are a) 52 million people are categorized as middle class, which is also called the phrase consuming class and enjoy demographic bonus in 2030; b) total internet users 150 million or growing 13% (yoy) with penetration reaching 56%; c) the percentage of mobile banking users reaches 61%; d) millennial numbers are increasing, which currently has reached 88 million.
Fourth, OJK's strategic policies. One of OJK's strategic policies in 2019 out of 5 main pillars, which can be said to have supported the acceleration of Fintech P2P Lending business growth is to prepare the financial services industry in the face of the Industrial Revolution 4.0, which is supported by programs: a) digitization of financial products and services; b) Fintech P2P Lending start-up and equity crowdfunding development facilities; c) arrangements that encourage innovation and consumer protection; d) increasing public literacy in fintech; e) law enforcement for start ups.
Fifth, SLIK is not required. As a financial service provider through the provision of loans in the network, Fintech P2P Lending has not been required to follow the Financial Information Service System (SLIK). SLIK is a substitute for SID (Debtor Information System). SLIK is used to check prospective Debtors whether they have non-current loans or problem loans at other financial institutions. Tend to be more prospective borrowers using the Fintech P2P Lending application because they have not implemented SLIK.
Sixth, investor support. Although age is still relatively easy, considering the Fintech P2P Lending growth acceleration, investor interest is relatively large. Of course this is important, because capital for Fintech P2P Lending is like a fourth table leg. For the development of the Fintech P2P Lending business so that it is efficient, and has high performance and competitiveness, it requires relatively large capital.
Accelerated growth of Fintech P2P Lending needs to be maintained so that opportunities open for more members of the public to enjoy financial services and can encourage various economic activities. To maintain or increase the growth of the Fintech P2P Lending business, the parties concerned need to make some efforts. Some of the efforts that are intended will be put forward in the following description.
First, regulatory support. Given the trend of Fintech P2P Lending growth in the future, there is a need for regulation in the Act (UU), which can be realized in the Fintech Law or Credit Law - including loan or credit regulation in the network. With the intended law, in addition to prioritizing the substance of the regulations related to the implementation of Fintech's business, it also accommodates efforts to anticipate and overcome Illegal Fintech practices, which in recent times had troubled the public in various places in the archipelago.
Second, recruitment of superior human resources from banks. Human Resources (HR) in the business structure of Fintech P2P Lending so far, both in the top position (top management) and in the midline of the organization (middle management), and in the first line (first management) does not all have a background from financial / banking services businesses. To maintain or improve business growth, it is necessary to recruit superior human resources who are relatively young and master information technology from banks to help Fintech P2P Lending for the preparation and implementation of business plans / business models, risk control, cost & pricing for the calculation of the imposition loan interest basis so as to get optimal results while maintaining the balance of assets and liabilities.
Third, cooperation between Fintech P2P Lending and other financial service providers. In order to make the presence of Fintech P2P Lending more positive, it is necessary to collaborate with other financial service providers. Collaboration with commercial banks and rural banks (Bank Perkreditan Rakyat), for example, can be realized in the distribution of syndicated loans and credit forwarding patterns (Channeling). Cooperation of Fintech P2P Lending with insurance businesses, for example, can be aimed at providing credit life insurance services or credit guarantee objects insurance.
Fourth, enhancing the quality of customer protection. Both in terms of regulation and efforts of controlling Fintech P2P Lending it is necessary to improve the quality of protection for customers or consumers of Pindar services or Fintech Lending. Relevant to this effort, it is better for the Personal Data Bill to be immediately enacted or enacted. The presence of the Personal Data Act needs to support the protection of Fintech customers, as well as becoming a guideline for the supervisory authority and organizer of Fintech P2P Lending.
Fifth, market expansion. The focus of Fintech P2P Lending marketing so far can be said to be still more dominant on the island of Java. Bearing this in mind, it is necessary to expand markets and providers of Fintech P2P Lending to other regions in the archipelago, to further open wider access to financial services to the public or expand financial inclusion.
Sixth. HR Development. To support and maintain the acceleration of business growth, it is necessary to conduct an HR development program, which is organized by the Fintech P2P Lending company independently or through an association. Not long ago, AFPI (Indonesian Joint Funding Fintech Association) has conducted competency certification training for shareholders, directors and commissioners. To support the development of HR in Fintech P2P Lending companies in the middle line (middle management), AFPI needs to initiate, plan and organize training programs to develop HR competencies in the midfield.
Seventh, increasing the quality of licensing services. To ensure the acceleration of Fintech P2P Lending business growth, it is necessary to improve the quality of licensing services, such as in accelerating the completion of permits starting from registration. If an increase in the quality of licensing can be realized, then investors who are interested in Fintech P2P Lending, both in direct investment or indirect investment activities (such as stock purchases), will tend to be even greater.
Eighth, Fintech P2P Lending financial report standards. In order to create transparency in the operation of the Fintech P2P Lending business, which can therefore increase public confidence, especially Investors, it is necessary to prioritize financial reporting standards. To support this, AFPI needs to coordinate with OJK and IAI for the preparation of accounting standards or Fintech P2P Lending financial reports.
Ninth, balance in maintaining business growth. As a startup, the Fintech P2P Lending business needs to maintain the balance of business development elements, such as financial aspects, customers, internal processes, organizational development, so that sustainability or going concern can be realized. For example, the relatively high growth in business volume, needs to be followed by the realization of a balanced target in the area of ​​profitability ratios, both in terms of Return on Assets (ROA) and Return on Equity (ROE). In the case of accelerating the customer acquisition program, for example, it needs to be followed by a customer retention program, customer value and customer satisfaction. If improving the application platform technology in improving the internal quality of the Fintech P2P Lending business process, it is necessary to maintain a balance between reliability, integration and continuity. For organizational development, for example, when you have received HR, don't forget to develop it. Hopefully
(* Alumnus of the Faculty of Law, University of Indonesia, Advocate, Trainer & Observer Fintech, WA = 0813-2895-0019, IG = kardi_pakpahan)

Minggu, 06 Oktober 2019

Mencermati Akselerasi Pertumbuhan Usaha Fintech P2P Lending


Rubrik  Opini :
Mencermati Akselerasi Pertumbuhan Usaha Fintech P2P Lending

Oleh : Kardi Pakpahan*
            Bila dicermati pertumbuhan  usaha Financial Technology (Finctech), khususnya Peer to Peer Lending  atau P2P Lending, yang juga dikenal dengan istilah pinjaman dalam jaringan (Pindar),  dapat dikatakan berada pada zona akselerasi, yang pertumbuhannya berada di atas rata-rata industri penyelenggara jasa keuangan lainnya. Sebagai contoh, penyaluran Pinjaman melalui Fintech P2P Lending pada Juli 2018 sebesar Rp 9,21 Triliun, sedangkan pada bulan Juli 2019  total penyaluran pinjaman melalui 127 institusi Fintech P2P Lending sudah mencapai  Rp 49,79 Triliun.  Sampai Juli 2019, sekitar 70% nasabah pembiyaan Fintech P2P Lending berusia 19 sd 34 tahun.
            Beberapa faktor turut mendukung akselerasi pertumbuhan usaha Fintech P2P Lending. Sebagian diantaranya dikedepankan pada uraian berikut. Pertama, pengaturan. Pada tanggal 28 Desember 2016 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK atau POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Setelah POJK tersebut diberlakukan atensi untuk menyelenggarakan usaha Fintech P2P Lending relatif besar dan sampai bulan Juli 2019 sudah 127  usaha Fintech P2P Lending yang telah  terdaftar di OJK. Pengaturan lain yang sifatnya mendukung usaha Fintech P2P Lending adalah POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di sektor Jasa Keuangan.
            Kedua, perizinan.  Mekanisme kegiatan perizinan usaha Fintech P2P Lending dimulai dari proses pendaftaran pada Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK,  setelah memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan POJK No.77/POJK.01/2016, maka izin diberikan oleh OJK. Setelah terdaftar di OJK, Fintech P2P Lending sudah dapat menjalankan kegiatan usahanya.
            Ketiga, modal besar. Berdasarkan data yang dirilis oleh OJK belum lama ini, mengedepankan bahwa Indonesia memiliki modal besar untuk mendukung perkembangan Fintech. Indikator modal tersebut, sebagian diantaranya adalah a) 52 juta orang terkategori sebagai middle class, yang disebut juga dengan ungkapan consuming class dan menikmati bonus demografi pada tahun 2030; b) total pengguna internet 150 juta atau tumbuh 13% (yoy) dengan penetrasi mencapai 56%; c) persentase pengguna mobile banking mencapai 61%; d) jumlah milenial semakin banyak, yang saat ini sudah mencapai 88 juta.
            Keempat, kebijakan strategis OJK. Salah satu Kebijakan strategis OJK  tahun 2019 dari 5 pilar utama, yang dapat dikatakan turut mendukung akselerasi pertumbuhan usaha Fintech P2P Lending adalah mempersiapkan industri jasa keuangan dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0, yang didukung dengan program  : a)  digitalisasi produk dan layanan keuangan; b) fasilitas pengembangan start up Fintech P2P Lending dan equity crowdfunding; c) pengaturan yang mendorong inovasi dan perlindungan konsumen; d) peningkatan literasi masyarakat terhadap fintech; e) penegakan hukum bagi start up.
            Kelima, belum wajib SLIK. Sebagai penyelenggara jasa keuangan melalui penyediaan pinjaman dalam jaringan, Fintech P2P Lending belum diwajibkan mengikuti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK merupakan pengganti dari SID (Sistem Informasi Debitur). SLIK digunakan untuk pengecekan calon Debitur apakah memiliki pinjaman non lancar atau fasilitas kredit bermasalah pada lembaga keuangan lainnya. Cenderung lebih banyak calon peminjam menggunakan aplikasi Fintech P2P Lending karena belum menerapkan SLIK.  
            Keenam, dukungan investor. Walapun usia masih relatif mudah, namun mengingat akselerasi pertumbuhan Fintech P2P Lending minat investor relatif besar. Tentu hal tersebut penting, karena modal bagi Fintech P2P Lending, ibaratnya sebagai kaki meja yang keempat. Untuk pengembangan usaha Fintech P2P Lending supaya efisien, serta memiliki kinerja dan daya saing tinggi memerlukan modal yang relatif besar.
            Akselerasi pertumbuhan Fintech P2P Lending perlu dipelihara supaya  terbuka kesempatan semakin banyak anggota masyarakat menikmati jasa keuangan dan dapat mendorong berbagai kegiatan ekonomi. Untuk memelihara atau meningkatkan pertumbuhan usaha Fintech P2P Lending,  maka pihak-pihak yang terkait perlu mengupayakan beberapa upaya. Sebagian dari beberapa upaya yang dimaksudkan akan dikedepankan pada uraian berikut.
            Pertama, dukungan regulasi. Mengingat kecenderungan pertumbuhan Fintech P2P Lending pada masa yang akan datang, maka perlu pengaturan dalam Undang-undang (UU), yang dapat diwujudkan dalam UU Fintech atau UU Perkreditan – termasuk pengaturan pinjaman atau kredit dalam jaringan. Dengan UU yang dimaksudkan, disamping mengedepankan substansi pengaturan yang terkait dengan penyelenggaraan usaha Fintech,  juga sekaligus mengakomodir upaya mengantisipasi dan mengatasi praktek Fintech Ilegal, yang dalam beberapa waktu terakhir sempat meresahkan masyarakat di berbagai tempat di Nusantara.
            Kedua, rekruitmen SDM unggul dari perbankan. Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada pada struktur usaha Fintech P2P Lending  selama ini, baik pada posisi puncak (top management) maupun pada jajaran lini tengah organisasi (middle management),  maupun pada sisi lini pertama (first management) tidaklah semua memiliki latar belakang dari usaha jasa keuangan/perbankan. Untuk memelihara atau meningkatkan akselarasi pertumbuhan usaha, maka perlu dilakukan rekruitmen  SDM yang unggul yang relatif masih usia muda serta menguasai teknologi informasi dari perbankan untuk membantu Fintech P2P Lending untuk penyusunan dan pelaksanaan rencana bisnis/model bisnis, pengendalian resiko, cost & pricing untuk penghitungan pengenaan dasar bunga pinjaman sehingga mendapatkan hasil optimal dengan tetap menjaga keseimbangan aktiva dan pasiva.
            Ketiga, kerjasama antara Fintech P2P Lending dengan penyelenggara jasa keuangan lainnya. Supaya kehadiran Fintech P2P Lending semakin positif maka perlu digalang kerjasama dengan penyelenggara jasa keuangan lainnya. Kolaborasi  dengan Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) misalnya dapat diwujudkan dalam penyaluran kredit sindikasi (syndicated loan) maupun pola penerusan kredit (Channeling). Kerjasama Fintech P2P Lending  dengan usaha asuransi misalnya dapat diwujukan dalam pengadaan jasa asuransi jiwa kredit atau asuransi benda jaminan kredit.
            Keempat, peningkatkan kualitas perlindungan nasabah.  Baik dari sisi regulasi maupun upaya dari penyenggara Fintech P2P Lending perlu dilakukan peningkatan kualitas perlindungan kepada nasabah atau konsumen jasa Pindar atau Fintech Lending. Relevan dengan upaya ini, maka ada baiknya RUU Data Pribadi perlu segera diundangkan atau diberlakukan.  Kehadiran UU Data Pribadi perlu untuk mendukung perlindungan nasabah Fintech, sekaligus menjadi pegangan bagi otoritas pengawas dan penyelenggara Fintech P2P Lending. 
            Kelima, perluasan pasar.   Fokus pemasaran Fintech P2P Lending selama ini dapat dikatakan masih lebih dominan di pulau jawa. Mengingat hal tersebut, perlu perluasan pasar  dan penyelenggara Fintech P2P Lending ke wilayah lainnya di nusantara, untuk semakin membuka akses yang lebih luas jasa keuangan ke masyarakat atau memperluas inklusi keuangan.
            Keenam. Pengembangan SDM. Untuk mendukung  dan memelihara akselerasi pertumbuhan usaha, maka  perlu dilakukan program pengembangan SDM, baik yang diselenggarakan perusahan Fintech P2P Lending secara mandiri maupun melalui asosiasi.  Belum lama ini, AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) telah melakukan pelatihan sertifikasi kompetensi untuk pemegang saham, direksi dan komisaris. Untuk mendukung pengembangan SDM pada perusahaan Fintech P2P Lending di lini tengah (middle management), AFPI perlu memprakarsai, merencanakan dan menyelenggarakan  program pelatihan untuk pengembangan kompetensi SDM di lini tengah.
            Ketujuh, peningkatan kualitas pelayanan perizinan. Untuk memastikan akselerasi pertumbuhan usaha Fintech P2P Lending, maka perlu ditingkatkan kualitas pelayanan perizinan, seperti dalam percepatan penyelesaian izin mulai dari pendaftaran.  Jika peningkatan kualitas perizinan dapat diwujudkan, maka investor yang tertarik pada Fintech P2P Lending, baik dalam kegiatan investasi langsung ataupun investasi tidak langsung (seperti pembelian saham), akan cenderung semakin besar.
            Kedelapan, standar laporan keuangan Fintech P2P Lending.  Dalam rangka mengwujudkan transparansi dalam penyelenggaraan usaha Fintech P2P Lending, yang karenanya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, terutama para Investor,   maka perlu didepankan standar laporan keuangan. Untuk mendukung hal tersebut maka AFPI perlu melakukan kordinasi dengan OJK dan IAI untuk penyusunan standar akuntansi atau laporan keuangan Fintech P2P Lending.
            Kesembilan, keseimbangan dalam memelihara pertumbuhan usaha. Sebagai usaha rintisan atau startup, usaha Fintech P2P Lending, perlu menjaga keseimbangan unsur pengembangan usaha, seperti aspek financial, customer, internal proses, pengembangan organisasi, supaya dipastikan sustainability atau going concern dapat diwujudkan. Misalnya saja, pertumbuhan volume usaha yang relatif tinggi, perlu  diikuti dengan realisasi target yang seimbang di bidang rasio profitabilitas, baik di sisi Return on Aset (ROA) maupun Return on Equity (ROE). Dalam hal akselerasi program customer acquisition misalnya,  perlu diikuti dengan program customer retention, customer value maupun customer satisfaction. Jika meningkatkan teknologi platform aplikasi dalam meningkatkan mutu internal proses usaha Fintech P2P Lending, perlu dijaga keseimbangan antara keandalan, keterpaduan dan kesinambungan. Untuk pengembangan organisasi misalnya, ketika sudah menerima SDM, maka jangan lupa mengembangkannya. Semoga
(*Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Advokat, Trainer & Pengamat Fintech, WA = 0813-2895-0019, IG = kardi_pakpahan)