Minggu, 15 September 2019

Perlu, Dipersiapkan Merger Bank Pelat Merah


Wacana Perbankan :

Perlu, Dipersiapkan Merger Bank Pelat Merah

Oleh : Kardi Pakpahan*

            Berbagai posisi unit kerja pada   perbankan di era revolusi industri 4.0 akan digantikan dengan aplikasi digital dan sebagian porsi segmen pasar unit bisnis atau jasa perbankan, seperti payment point dimungkinkan diakusisi sebagian oleh Fintech Payment, begitu juga sebagian Nasabah Peminjam ada peluangnya masuk program customer acquisition oleh Fintech P2P Landing. Sementara kebutuhan modal untuk pencadangan pengendalian resiko dan pengembangan usaha, seperti untuk investasi di bidang teknologi, pengembangan pasar akan cenderung semakin besar. Modal itu tidak cukup hanya dari akumulasi hasil usaha atau right issue, tetapi juga dari sumber-sumber lain yang memungkinkan.  
            Berangkat dari hal tersebut, penggabungan usaha, seperti merger/konsolidasi, merupakan salah satu pilihan yang penting. Begitu juga tentunya dengan bank pelat merah, Bank BRI, BankMandiri, BNI dan BTN, salah satu pilihan yang mungkin dapat ditempuh adalah melalui merger, seperti antara Bank Mandiri dengan BNI atau Bank BRI dengan BTN, karena kemampuan menyetor modal dari pesaham adalah kadang kala ada batasnya, karena banyak kegiatan pembangunan yang harus dibiayai Pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, pembangunan SDM yang unggul, dan juga untuk bidang-bidang lainnya.   
Ada beberapa manfaat konsolidasi atau merger bank pelat merah atau bank milik pemerintah. Sebagian diantaranya dikedepankan pada uraian berikut. Pertama, untuk modernisasi teknologi.  Tak dapat dipungkiri, kegiatan perbankan di era revolusi Industri 4.0 sudah sangat mengandalkan teknologi digital dalam kegiatan usahannya, dan cenderung. teknologi tersebut memiliki life cycle yang relatif tidak begitu lama, sehingga membutuhkan sumber daya dana yang relatif besar.
            Kedua, meningkatkan kinerja dan daya saing. Dengan rampingnya bank pelat merah melalui merger atau konsolidasi, melalui dukungan sumber daya manusia yang unggul, sumber daya dana dan teknologi yang memadai maka akan dapat memiliki kinerja dan daya saing yang tinggi. Dengan demikian, dana yang menganggur di bank pelat merah, yang ditandai dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) yang relatif besar atau undisbursed loan yang masih besar akan semakin dapat ditekan, sehingga rasio profitabilitas bank pelat merah, seperti Return on equity maupun Return on Aset akan semakin baik.  
            Ketiga, adaptif. Melalui merger yang dilakukan, bank pelat merah dapat lebih adaptif karena juga didukung dengan struktur organisasi dan strategi yang koheren untuk mentrasformasikan visi dan misi.
            Keempat, mendukung efektivitas pengawasan. Melalui merger bank pelat merah, yang juga menjadi sebuah pilihan bagi beberapa penyelenggara jasa keuangan lainnya, seperti BPR, Multifinance, asuransi, maka pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terbuka semakin efektif.
            Untuk mendukung proses merger atau konsolidasi bank pelat merah tentu memerlukan persiapan yang matang, supaya ketika merger dilakukan tidak menimbulkan banyak masalah. Fakta mengatakan, akibat kekurangsiapan pra merger atau pra konsolidasi, bisa menimbulkan friksi, yang dapat berpengaruh pada kinerja paska merger. Apa saja persiapan yang perlu dilakukan ? Pertama, dalam manajemen SDM (Sumber Daya Manusia). Pada Bank hasil merger perlu evaluasi dan ditetapkan sistem benefit dan konvensasi,  struktur organisasi, standar imbal kerja, standar kompetensi, evaluasi kenerja, strategi peningkatan kepuasan dan produkvitas kera, budaya perusaraan, dan lain-lain.
            Kedua, Internal Proses. Untuk mendukung internal proses bank hasil merger perlu ditetapkan beberapa teknologi atau aplikasi untuk mendukung digital perbankan dengan karakteristik reliability, integrity dan continuity yang tinggi.
            Ketiga, cakupan pasar. Rencana bisnis bank hasil merger atau konsolidasi di samping menangani pasar keuangan seluruh nusantara, juga mulai pasar regional, seperti Asean, Asia, terutama Negara-negara yang relatif tinggi transaksi bisnis dengan Indonesia.
            Keempat, proyeksi target finansial. Proreksi target finansial bank pelat merah hasil penggabungan, disamping dibuat optminis, tetatapi tetap dapat tercapai, terukur dan sehat.
            Dalam pada itu ide merger atau konsolidasi bank pelat merah juga tetap seirima dengan pembentukan holding bank pelat merah, yang dapat sebetulnya diikuti dengan rencana  konsolidasi atau merger antar Bank Pembangunan Daerah (BPD). Misalnya, dari seluruh Bank Pembangunan Daerah di nusantara dilakukan merger atau konsolidasi dengan menghasilkan 3 Bank, contohnya 1 di kawasan  Indonesia Bagian Barat, 1 di kawasan Indonesia Bagian Tengah, 1 di kawasan Indonesia Bagian Barat,  yang sahamnya juga dapat dimiliki oleh Holding Bank Pelat merah.   
(*Pengamat Perbankan, Advokat & Trainer Perbankan, Alumnus FH-UI)      

Rabu, 11 September 2019

Pelaksanaan PHK pada Bank dalam Likuidasi

Opini  : 

Pelaksanaan PHK pada Bank dalam Likuidasi
           
                                           
                                     Oleh : Kardi Pakpahan*                                                                     
          Berbeda dengan Pemutuhan Hubungan Kerja (PHK) pada perusahaan atau institusi lain, pelaksanaan pemutusan PHK pada Bank dalam Likuidasi (BDL), baik pada Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR),  memiliki karakteristik khusus. Namun, payung hukum utamanya berdasarkan pada UU No.13/2003 tentang Ketenakerjaan.
          Ketentuan umum tentang Hak-hak diterima oleh karyawan atau yang pihak mengalami PHK diatur pada pasal 156 ayat 1  UU No.13/2003. Disana dikatakan :”Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak  yang seharusnya diterima”. Formula atau rumus dari perhitungan  hak-hak dari pihak yang mengalami PHK, seperti karyawaan atau pekerja/pengurus perusahaan, sudah dengan jelas diatur pada pasal 156 UU No.13/2003.
          Apakah penghitungan hak-hak pihak yang mengalami PHK dapat mengalami  perubahan ? Jawaban terhadap ketentuan ini bisa diperoleh pada pasal 156 ayat 5 UU No 13/2003, yang menyatakan :”Perubahan perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.  
Walapun tiga jenis komponen hak-hak karyawaan atau pekerja/pengurus yang mengalami PHK, namun sering juga ketiganya  disebut dengan istilah pesangon. Batasan dan penggunaan istilah  ini misalnya, bisa diketahui dari beberapa ketentuan. Diantaranya, pertama,  PSAK 24. Pada PSAK 24 disebutkan ruang lingkup imbalan kerja adalah : 1) Imbalan kerja jangka pendek; 2) Pesangon; 3) Imbalan Paska Kerja; 4) Imbalan kerja jangka panjang lainnya. Ketentuan pesangon disini meliputi pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak.
Kedua, Bab 23 SAK ETAP tentang imbalan kerja. Dalam ketentuan ini ini ruang lingkup imbal kerja meliputi : a) kewajiban Imbalan kerja jangka pendek; b) kewajiban imbalan pasca kerja; c) kewajiban imbal kerja jangka panjang lainnya; d) kewajiban pesangon pemutusan hubungan kerja.
Ketiga, Bab V.9. PA BPR (Pedoman Akuntansi Bank Perkreditan Rakyat) tentang Kewajiban imbal kerja. Pada bagian ini kewajiban imbal kerja meliputi : a) Kewajiban imbalan kerja jangka pendek; b) kewajiban imbalan pasca kerja; c) kewajiban imbalan kerja jangka panjang lainnya; d) kewajiban pesangon pemutusan kerja.
Sebetulnya kalau disimak dari substansinya, baik PSAK 24, Bab 23 SAK ETAP; Bab V.9. PA BPR, khususnya kewajiban imbal kerja tentang pesangon, dapat dikatakan adalah penjabaran dari pasal pasal 156   UU No.13/2003, yang meliputi pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak.   
Kalau dicermati alasan-lasan PHK, maka PHK pada Bank dalam Likuidasi (BDL) biasanya alasannya mengacu pada pasal 164 ayat 1 UU No.13/2003, yang menyatakan  :”Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”. Karena belum ada ketentuan yang merubah ketentuan  ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), sebagaimana diamanatkan pada pasal 156 ayat 5 UU No 13/2003, maka formula inilah yang diterapkan biasanya pada Bank dalam Likuidasi.
Pada pasal 54 ayat 1 huruf  b UU No.24/2004, karyawaan atau pihak yang mengalami   PHK pada Bank dalam Likuidasi ditempatkan di posisi Kreditur diurutan kedua, disana disebutkan :”penggantian atas pembayaran talangan pesangon pegawai”. Pengertian kreditur pada BDL adalah setiap pihak memiliki piutang atau tagihan kepada BDL, termasuk nasabah penyimpan. Tentu bila dikaitkan pasal 54 ayat 1 huruf b UU No.24/2004, dengan pasal 156 UU No.13/2003, PSAK 24, Bab 23 SAK ETAP, ketentuan Bab V.9. PA BPR, dan pasal 164 ayat 1 UU No.13/2003, maka dapat dikatakan bahwa hak-hak karyawaan atau pihak yang mengalami PHK dalam Bank dalam Likuidasi adalah adalah 3 jenis, yaitu a) pesangon; b) penghargaan masa kerja c) penggantian hak yang dihitung berdasarkan masa kerja dari karyawan/pegawai atau pihak yang mengalami PHK pada sebuah BDL.
Pada pasal 23 ayat 4 Peraturan Lembaga Penjaminan Simpanan (PLPS) Nomor : 1/PLPS/2011 sebagaimana disempurnakan PLPS Nomor : 1/PLPS/2015 disebutkan :”Tim Likuidasi wajib membuat perhitungan hak-hak pegawai lainnya yang timbul sebagaimana akibat pemutusan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya di bidang ketenagakerjaan termasuk kewajiban yang belum diselesaikan kepada pegawai yang diberhentikan atau dilakukan PHK sebelum pencabutan izin usaha Bank, serta gaji terutang anggota Direksi dan Dewan Komisaris, untuk dicatat sebagai kewajiban Bank dalam likuidasi dalam kelompok kewajiban kepada Kreditur lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1 huruf g PLPS No.1/2011 sebagaimana disempurnakan melalui PLPS No.1/PLPS/2015”. Bagaimana hubungan ketentuan pasal 23 ayat 4 PLPS No.1/PLPS/2011 sebagaimana disempurnakan PLPS No.1/PLPS/2015 di satu sisi, dengan pasal 156 UU No.13/2003, PSAK 24, Bab 23 SAK ETAP, ketentuan Bab V.9. PA BPR, dan pasal 164 ayat 1 UU No.13/2003 di sisi lain, khususnya untuk ungkapan : “perhitungan hak-hak pengawai lainnya”.
Berangkat dari ketentuan  pasal 23 ayat 4 PLPS Nomor : 1/PLPS/2011 sebagaimana disempurnakan PLPS Nomor : 1/PLPS/2015, dikaitkan dengan ketentuan pasal 156 UU No.13/2003 dan pasal 164 ayat 1 UU No.13/2003. Maka  dengan menerapkan asas penerapan hukum, yang menyatakan lex superior derogate legi inferior, yang berarti peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah, maka dapat dikatakan bahwa hak-hak karyawaan yang mengalami PHK pada Bank dalam Likuidasi, ada 3 jenis, yaitu 1) Pesangon; 2) Penghargaan Masa Kerja, 3) Penggantian Hak yang logikanya dibayar sekaligus pada posisi Kreditur seperti diatur pada  pasal 54 ayat 1 huruf b UU No.24/2004, sebagai salah satu komponen dari Imbalan Kerja. Sedangkan perhitungan hak-hak pegawai lainnya, akibat PHK, dapat berasal dari dari Kewajiban Imbalan Kerja jangka pendek, kewajiban imbalan pasca kerja atau kewajiban imbal kerja jangka panjang lainnya.
Mengenai ketentuan pasal 25 ayat 1 PLPS Nomor : 1/PLPS/2011 sebagaimana disempurnakan PLPS Nomor : 1/PLPS/2015, yang menyatakan :”Pembayaran pesangon pegawai sebagaimana dalam Pasal 23 ayat 1 huruf b PLPS Nomor : 1/PLPS/2011 sebagaimana disempurnakan PLPS Nomor : 1/PLPS/2015 dilakukan dengan memperhitungkan seluruh kewajiban pegawai kepada Bank dalam Likuidasi”. Ketentuan ini lumrah dilaksanakan karena juga telah diatur pada ketentuan mengenai perjumpaan hutang atau kompensasi, sebagaimana diatur pada pasal 1425 s/d 1435 KUHPerdata.
Bila artikel opini Penulis ini benar dan sah secara hukum, dan belum diterapkan pada BDL, mengingat dari tahun 2005 hingga saat ini,   99 Bank mengalami likuidasi, yaitu 1 Bank Umum, yaitu PT Bank IFI dan 98 BPR, maka kalau memungkinkan dilakukan pembayaran uang pesangon yang belum diterima karyawan atau pegawai BDL sebagaimana dikedepankan dalam artikel opini ini dengan 3 komponen, yaitu a) pesangon; b) penghargaan masa kerja; c) penggantian hak, dan kalau dampaknya signifikan, mungkin perlu dilakukan jurnal koreksi pada laporan keuangan institusi atau BDL yang terkait, jika itu mungkin dilakukan, supaya laporan keuangan institusi terkait dapat tetap wajar. Semoga
(*Penulis adalah Advokat, Alumnus FH-UI, WA : 0813-2895-0019 )

Minggu, 08 September 2019

Menyoal Revisi UU KPK


Catatan Hukum :
Menyoal  Revisi UU KPK

Oleh : Kardi Pakpahan*

          Revisi atau perubahan terhadap sebuah Undang-undang haruslah tetap progresif, jangan sampai mengalami kemunduran. Setiap pihak yang mau melakukan perubahan Undang-undang atas wewenang yang dimiliki hasruslah mempersiapkan dengan baik dan tetap memilih skala prioritas. Zona skala prioritas itu adalah sesuatu yang memiliki alasan yang kuat untuk didahulukan, yaitu disamping mendesak juga penting. Jangan misalnya, sesuatu mendesak tetapi tidak penting, atau sesuatu yang tidak mendesak tetapi penting, atau sesuatu yang tidak mendesak dan tidak penting dijadikan menjadi yang terutama dan pertama atau pada posisi skala prioritas.
            Salah satu reivisi Undang-undang yang mau dilakukan adalah revisi atau  perubahan  UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kalau dicermati dari substansi peraturan perundang-undangan, maka revisi UU KPK belumlah dapat dikatakan sebagai skala prioritas, karena masih ada beberapa peraturan perundan-undangan lain yang perlu direvisi, seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), dan lain=lain.  
Seperti yang mengemuka di media massa, disinyalir melalui draft revisi UU KPK ada beberapa bagian  yang diduga dapat memperlemah posisi KPK. Bagian yang dimaksudkan diuraian pada bagian berikut. Pertama, independensi KPK.  Dalam draft revisi UU KPK, KPK dijadikan lembaga Pemerintah Pusat. Pegawai KPK dimasukan dalam kategori ASN (Aparatur Sipil Negara) sehingga hal ini akan beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.
            Kedua, perihal penyadapan. Penyadapan hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pengawas. Sementara itu, Dewan Pengawas dipilih oleh DPR dan menyampaikan laporannya pada DPR setiap tahunnya. Padahal, korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan dilakukan secara tertutup.
            Ketiga, posisi dewan pengawas KPK. DPR memperbesar kekuasaannya dengan memilih Dewan Pengawas. Dewan pengawas menambah panjang birokrasi penanganan perkara korupsi, seperti penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
            Keempat, perihal penyelidik dan penyidik. Dalam draft revisi UU KPK ditentukan bahwa Penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan penyidik KPK berasal dari Polri dan penyidik PNS. Hal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan KPK dapat juga mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.
            Kelima, penuntutan perkara korupsi. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Hal ini dapat mengurangi independensi KPK dan semakin banyaknya tahapan  yang harus ditempuh sehingga akan memperlambat penanganan perkara korupsi.
            Keenam, Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria. Padahal seperti yang telah diketahui pemberantasan korupsi dilakukan karena korupsi merugikan dan meresahkan masyarakat dan diperlukan peran masyarakat jika ingin pemberantasan korupsi berhasil.
            Ketujuh, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dihilangkan. Pengambilalihan perkara hanya bisa dilakukan untuk proses penyelidikan. KPK tidak lagi bisa mengambil alih pada tahap penuntutan sebagaimana diatur di Pasal 9 UU KPK. Pada pasal 9 UU KPK dikatakan :”Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan: a. laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti; b. proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; c. penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya; d. penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi; e. hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan”.
            Kedelapan, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan. Kewenangan pelarangan ke luar negeri, meminta keterangan perbankan, menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi dan meminta bantuan Polri dan Interpol akan dihilangkan.
            Kesembilan, kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dihapus. Pelaporan LHKPN dilakukan di masing-masing instansi, sehingga hal ini akan mempersulit melihat data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan Penyelenggara Negara.
            Sebagaimana yang telah diketahui hadirnya UU No.30/2002 sebagai pelaksanaan dari Tap MPR No.XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Berangkat dari hal tersebut, maka kalau pun dilakukan perubahan UU KPK, yaitu UU No.30/2002 janganlah sampai memperlemah posisi KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
            Dalam pada itu, kalau disimak sembilan bagian draft revisi UU KPK, maka dapat dikatakan belum mencerminkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU No.12/2011 dan asas materi muatan peraturan perundangan-undangan sebagai mana diatur pada pasal 6 UU No.12/2011.
            Salah satu asas pembentukan paraturan perundangan-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 UU No.12/2011 adalah asas keterbukaan. Dalam asas keterbukaan ini, bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Bila asas keterbukaan ini dijalankan dalam membentuk peraturan perundang-undangan, maka    penerapan peraturan perundangundangan tersebut di dalam masyarakat akan berlangsung secara efektif, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Munculnya draft revisi UU KPK terkesan mendadak dan dilakukan diujung masa kerja DPR 2014 – 2019.
            Dari sisi asas materi muatan peraturan perundang-perundangan, sebagaimana diatur pada pasal 6 UU No.12/2011, bahwa draft revisi UU KPK kurang mencerminkan asas keadilan, yang menghendaki bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga Negara. Sebagian besar masyarakat sangat menentang korupsi dan salah satu faktor dominan yang merusak keadilan di nusantara adalah praktek korupsi.
            Berdasarkan uraian yang dikedepankan, karena revisi UU KPK tidaklah termasuk dalam skala prioritas, diduga melemahkan posisi KPK, belum sepenuhnya sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan  juga belum memenuhi asas materi muatan peraturan perundang-undangan, maka revisi UU KPK sudah sebaiknya belum menjadi skala prioritas bagi Presiden saat ini, dan kalaupun ada rencana rivisi UU KPK yang sifatnya memperkuat pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan pada periode 2019 – 2024. Semoga.  
(*adalah Alumnus FH-UI, Advokat, IG : kardi_pakpahan)

Selasa, 03 September 2019

Pengalihan Piutang (Cessie) sebagai Solusi Penyelesaian Hutang


Catatan Penyelesaian Kredit :
Pengalihan Piutang (Cessie) sebagai 
Solusi Penyelesaian  Hutang


Oleh : Kardi Pakpahan*

                Perjanjian Hutang lazimnya ditangani melalui strategi aksi pra tindakan hukum dan tindakan hukum. Pra tindakan hukum misalnya dapat dilakukan melalui monitoring atau penagihan yang intensif, melalui pendekatan perundingan atau negosiasi, melakukan serangkaian penekanan psikologis. Sedangkan tindakan hukum dalam penyelesaian hutang antara lain dapat ditempuh melalui instrumen Surat Peringatan (somasi),  melalui jasa professional pihak ketiga, melakukan likuidasi terhadap jaminan hutang dengan dasar hukum yang tersedia, gugatan perdata (sederhana, biasa, kepailitan), dan lain-lain.
                Akibat dari serangkaian strategi yang dimaksudkan dapat terjadi   pelusanan, penyelesaian tunggakan kredit, restrukturisasi kredit, novasi, subrogasi, penjualan atau lelang  jaminan kredit, melakukan take over, pengalihan piutang (cessie).
                Solusi pemilihan pengalihan piutang  dilakukan biasanya dikaitkan dengan waktu dan biaya penyelesaian hutang, misalnya daripada menyelesaikan hutang melalui gugatan perdata yang relative lama, mekanisme pengalihan piutang dapat menjadi alternatif  yang dapat digunakan.  Pengalihan piutang saat ini sudah diakomodir dalam beberapa peraturan yang terkait dengan jaminan kredit, seperti ketentuan pengalihan pemegang hak tanggungan atau fidusia karena perubahan kedudukan Kreditur karena adanya pengalihan piutang.
                Kenapa piutang dapat  dialihkan atau diperjualbelikan ?  Karena Piutang berdasarkan sifat, tujuan penggunaan dan undang-undang dikelompokkan dalam hak kebendaan yang dapat dikuasai oleh subyek hukum, baik personal maupun institusional, pada kelompok benda bergerak tak bertubuh (Vide : Pasal 504 Kitab Undang-undang Perdata/KUHPerd). Setiap hak kebendaan yang bernilai ekonomis dapat dialihkan, namun bentuk pengalihannya dapat berbeda satu sama lain, misalnya pengalihan hak atas tanah dilakukan melalui akta pengalihan di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Pengalihan atas benda bergerak berwujud dilakukan penyerahan bendanya, Pengalihan piutang atas nama dapat dilakukan melalui akta pengalihan piutang, baik melaui akta otentik atau akta dibawa tangan  (Vide : Pasal 613 KUHPer).
                Mekanisme pelaksanaan Cessie atau Pengalihan piutang menurut pasal 613 KUHPerdata diwujudkan dalam bentuk pembuatan akta Cessie, yang dapat dibuat dalam akta otentik  maupun akta di bawah tangan. Setelah akta Cessie dibuat oleh para pihak, maka Penjual (Kreditur) Cessie memberitahukannya secara tertulis kepada Debitur. Bila piutang yang dijual ada terikat jaminan, seperti hak tanggungan atau fidusia, akta Cessie digunakan untuk permohonan ke instasi terkait untuk merubah pemegang jaminan menjadi atas nama pembeli cessie.
                Untuk mendapatkan harga penjualan atau pengalihan piutang, biasanya terlebih dahulu piutang dinilai dan dilakukan penawaran kepada pihak-pihak yang berminat.
                Dalam penyelesaian hutang melalui resolusi penjualan jaminan hutang, seperti tanah hak, dengan nilai yang relatif besar dapat ditempuh dengan cara pemecahan tanah hak, untuk memudahkan penjualan. Dalam menjual atau mengalihkan piutang tentu hal yang sama dapat dilakukan, terutama piutang dengan dua atau lebih jaminan kredit. Penyelesaian piutang dengan cara memecah piutang terbuka juga dilakukan  melalui mekanisme perjumpaan hutang atau konvensasi atau pembebasan hutang, sebagaimana yang diatur pada pasal 1381  KUHPer.
 (*Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia,  Advokat & Trainer  di Bidang Keuangan, WA : 0813-2895-0019. IG = kardi_pakpahan)                     

Senin, 02 September 2019

Memperkuat Internal, Menghadapi Ketidakpastian Global


Sebuah Scenario Planning : 
Memperkuat Internal, Menghadapi Ketidakpastian Global


Oleh: Kardi Pakpahan*
                Salah satu Dampak perang dagang antara Negara Paman Sam (AS) dengan Negeri Tirai Bambu (Republik Rakyat Tionghoa), kemungkinan besar adalah pada masalah ketidakpastian global atau resesi, khususnya yang dimungkinkan kian kentara dan terasa di  penghujung tahun 2019 dan memasuki tahun 2020 pada sisi kedua Negara yang  terlibat perang dagang. Perang dagang tersebut juga dapat menarik negara-negara di kawasan tertentu, seperti kawasan Eropa  mengalami ketidakpastian atau perlambatan, terutama negara-negara yang selama ini tinggi tingkat perdagangannya dengan dengan Amerika Serikat maupun China.
                Akibat ketidakpastian/perlambatan atau kondisi eksternal yang melemah, dari sisi internal Indonesia maka diperlukan beberapa perubahan. Bila perubahan yang dimaksud tidak dilakukan maka kemungkinan dapat memicu perlambatan kegiatan ekonomi di dalam negeri, dan berpotensi menjadi resesi. Perubahan internal yang memungkinkan dilakukan, sebagian diantaranya dikedepankan pada uraian berikut.
                Pertama, penyelenggara jasa keuangan, baik perbankan maupun non perbankan, perlu menghindari dari model bisnis yang terlalu terkonsentrasi ke bidang tertentu yang dapat mengakibatkan eskalasi resiko terkonsentrasi. Disamping tetap menggali potensi pasar yang ada, penyelenggara jasa keuangan perlu tetap konsistesn menjalankan tata kelola dan melakukan pengendalian resiko secara keseluruhan. Dalam pada itu, usaha penyelenggara keuangan perlu terus mendukung pembiayaan komoditi ekspor yang layak dibiayai.
                Kedua, perdagangan. Untuk mengatasi dalam defisit transaksi perdagangan, maka selagi tersedia komiditi yang memadai dalam negeri, perlu dihindari impor. Perubahan orientasi ekspor perlu juga dilakukan, khususnya ke negara-negara atau ke kawasan yang baru. Perwakilan pemerintah Indonesia, seperti Kedubes atau Konsulat di mancanegara sudah sebaiknya proaktif memformulasikan berbagai komoditi yang menjadi pasar ekspor.
                Ketiga, pengelolaan anggaran pemerintah. Pengelolaan anggaran pemerintah, baik dalam tingkat APBD maupun APBN perlu dikelola semakin sehat dengan tingkat penyalahgunaan yang sangat minim. Ditingkat APBD, disinyalir laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat predikat WTP, tetapi kadang kala korupsi diduga masih terjadi. Mengingat hal tersebut, maka audit BPK, sudah benar-benar dapat terus meningkatkan kualitas pemeriksaan atau auditnya. Dalam kegiatan audit misalnya, jangan terlalu terfokus mencari siapa yang salah, tetapi benar-benar memeriksa atau mengaudit tentang apa yang salah dan membangun komitmen cara memperbaikinya, sehingga tidak muncul lagi hal yang berulang pada proses audit berikutnya.
                Keempat,  kondisi investasi yang semakin kondusif. Untuk memperkuat kondisi intenal, maka perlu dikedepankan kondisi investasi yang semakin kondusif, seperti dalam pelayanan perizinan, tata niaga ekspor, dan lain-lain. Kegiatan investasi yang kondusif, baik untuk orientansi dalam negeri maupun untuk tujuan ekspor, disamping dapat memperbaiki defisit neraca perdagangan, juga sekaligus dapat mengatasi defisit transaksi berjalan atau Current Account Deficit.
                Kelima,  politik. Untuk memperkuat internal, maka diperlukan kestabilan di bidang politik. Oleh karena itu, perbedaan sikap politik diantara komponen bangsa, terutama antar partai politik,  maka sudah sebaiknya diselesaiakan  melalui mekanisme konstitusi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Kubu oposisi sudah sebaiknya melakukan koreksi ataun kritik secara positif dan kontruktif, jangan sampai ada yang destruktif.
                Keenam, keamanan. Untuk memperkuat Internal dalam menghadapi kemungkinan ketidakpastian global, tingkat keamanan dalam negeri  sudah sebaiknya selalu terjaga di seluruh wilayah. Untuk itu, setiap institusi keamanan yang ada perlu proaktif melakukan aksi, baik dalam pencegahan maupun mengatasi setiap ancaman keamanan. Dalam pada itu, setiap penyakit sosial dalam masyarakat, seperti masalah peredaran narkoba, perjudian, dan lain-lain, perlu benar-benar diantisipasi institusi penegak hukum.
                Ketujuh, ketahanan pangan. Lembaga-lembaga yang terkait, perlu lebih mempersiapkan kebijakan ketahanan pangan dalam negeri dan semakin sedikit tergantung pada komoditi pangan impor.
                Kedelapan, pariwisata. Pasar pariwisata dalam negeri harus tetap dipacu, dan saat yang sama membuat program pariwisata yang dapat menarik wisatawan manca negara untuk berkunjung ke dalam negeri. Untuk menarik wisatawan dari kawasan Timur Tengah ke dalam negeri misalnya, dapat dengan membuka akses penerbangan langsung ke destinasi wisata yang masih ada peluangnya, seperti ke wilayah Nusantara Tenggara Barat/NTB atau destinasi wisata lainnya di dalam negeri.
                Kesembilan, sentiment positif. Perlu terus digulirkan sentimen atau berita positif untuk mendorong bergeraknya kegiatan perekonomian, khususnya dalam mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi baru. Misalnya, beberapa waktu lalu kawasan Labuhan Bajo, Kawasan Danau Toba, adalah relatif tidak begitu ramai, sekarang dengan berita positif yang digulirkan, kawasan ini dan beberapa kawasan lainnya sudah semakin berdenyut kegiatan ekonominya.
                 Rencana pemindahan ibukota Republik Indonesia ke kawasan Kaltim, yang diprakarsai oleh  Presiden Jokowi, perlu direspon secara positif, terutama dalam mempersiapkan sisi regulasinya oleh setiap institusi terkait. Banyak dampak positif dari rencana pemindahan wilayah ibukota tersebut, seperti menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pembangunan, menciptakan wilayah baru pertumbuhan ekonomi, mendorong masuknya investasi dan arus modal karena model pembangunan wilayah ibukota yang baru dicanangkan memerlukan partisipasi swasta.
                Kesepuluh, transportasi. Untuk memperkuat sisi internal, dalam menghadapi perlambatan pertumbuhan ekonomi global, maka  seluruh jalur transportasi, perlu dibenahi supaya semakin efisien dan tidak menjadi pendorong semakin tingginya inflasi. Jalur transportasi udara yang sempat mahal, perlu dilakukan modifikasi model bisnis baru, supaya semakin terjangkau masyarakat umum dan dapat mendukung semakin berdenyutnya kegiatan ekonomi di seluruh Nusantara.
                Kesebelas, program perduli produk dalam negeri. Dalam kondisi perlambatan global, maka program perduli produk dalam negeri, baik barang dan jasa, perlu dilakukan. Dalam bidang produk jasa pendidikan misalnya, perlu dikedepankan kebijakan yang dapat meningkatkan jasa pendidikan nasional, baik dalam  program pendidikan jangka pendek maupun jangka panjang.
                Keduabelas, dari infrastruktur  ke SDM. Penggunaan Dana APBN, walapun dalam kondisi tertentu, seperti Current Account Deficit,  tetapi digunakan juga untuk pembangunan infrastruktur dan pembangunan SDM maka tidaklah selalu berdampak negatif, karena hasilnya akan positif pada periode atau masa berikutnya. Oleh karena itu, termasuk dalam menghadapi ketidakpastian global, maka pembangunan infrastruktur yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi perlu dilanjutkan dengan asrtikulasi berikutnya pada pembangunan SDM, sehingga dapat memicu semakin meningkatkannya produktivitas nasional dan SDM Indonesia semakin banyak yang dapat bekerja di manca Negara pada posisi yang baik.
                Di dalam itu semua, semoga scenario planning-nya adalah perang dagang Paman Sam (AS) dengan Negeri Tirai Bambu (China) cepat reda, dan semakin tercipta tingkat kepastian global dan internal yang semakin positif. Namun. walapun diperhadapkan dengan ketidakpastian yang semakin tinggi, perlu terus optimis dengan berbagai aksi perubahan yang relevan. Dikatakan demikian, karena di setiap Krisis juga ada peluang, setiap perusahaan terbentuk bersama peluang, setiap orang lahir bersama peluang, setiap Negara, termasuk NKRI – didirikan atau diproklamasikan juga bersama peluang. 
(*Adalah Advokat dan Trainer, Alumnus FH-UI, WA = 0813-2895-0019)

Minggu, 18 Agustus 2019

Usaha Finansial, Prosperity dan Poverty

Catatan Finansial :
Usaha Finansial,  Prosperity dan Poverty
Oleh : Kardi Pakpahan*
            Usaha Finansial atau Penyelenggara Jasa Keuangan, baik perbankan (seperti, Bank Umum, Bank Pekreditan Rakyat/BPR) maupun non perbankan ( seperti Fintech P2P Lending, Multifinance, Perusahaan Asuransi, Pegadaian), jika dikelola dengan baik dapat menghasilkan kesejahteraan (prosperity) bagi nasabah/cutomer atau pengguna jasa, tetapi bila tidak dikelola dengan baik dapat pula mengakibatkan kemiskinan atau kemelaratan (Poverty). Tak dapat disangkal beberapa usaha finansial yang illegal, seperti institusi investasi, fintech illegal, telah banyak yang membuat customer menderita kerugian, dan beberapa diantaranya jadi miskin atau bertambah miskin.
            Supaya usaha finansial dapat mengetahui customernya semakin sejahtera atau bertambah miskin perlu dilakukan penelitian secara kontiniu dan konsisten. Misalnya, dalam publikasi Amartha sebagai salah satu perusahaan fintech P2P lending mengungkapkan bahwa sepanjang 2018,  data penurunan angka kemiskinan para mitranya atau customernya. Berdasarkan data Sustainable Accountability Report 2018, pendapatan perempuan desa mitra Amartha naik dari Rp 4,2 juta menjadi Rp 6,7 juta per bulan. Dari contoh yang mengemuka ini, maka dapat dikatakan bahwa Amartha dapat membawa customer-nya ke zona prosperity, bukan ke zona poverty.
            Prinsip mengelola customer secara seimbang perlu dilakukan supaya dapat membawa customer ke zona prosperity. Misalnya, Jangan sampai terlalu fokus ke sisi customer acquisition (mendapatkan customer baru) dan mempertahankan customer lama (customer retention), tetapi melupakan program Customer Satisfaction dan Customer Value.
            Customer Value didapatkan setelah dikalkulasi total manfaat yang diterima Customer, baik tangible maupun intangible dikurangi dengan pengorbanan yang dikeluarkan. Semakin besar selisihnya maka kepuasaan customer atau customer satisfaction semakin tinggi dan index kesejahteraan atau prosperity customer pun dapat semakin tinggi karenanya.
            Untuk membawa customer memasuki zona prosperity, disamping Usaha Finansial, bisa menjalankan keseimbangan dalam mengelola Customer, juga perlu melakukan pembenahan internal, seperti, pengelolaan sumber daya manusia yang baik, penyempurnaan aplikasi transaksi, penerapan tata kelola, pengelolaan dan pengendalian seluruh resiko secara kontiniu dan konsisten.  
 (*Alumnus FH-UI, Advokat & Trainer, IG : kardi_pakpahan, WA : 0813-2895-0019)

Sabtu, 17 Agustus 2019

Merdeka Seutuhnya di Bidang Hukum

Catatan Hukum : 
Merdeka Seutuhnya di Bidang Hukum
Oleh : Kardi Pakpahan*

Kaedah hukum merupakan bagian penting bagi sebuah Negara merdeka, seperti Indonesia. Dikatakan demikian, karena untuk hidup yang seimbang, selaras dan seyogianya, tidak cukup hanya mengandalkan kaedah sopan santun, kaedah kesusilaan aau kaedah kepercayaan.
Dalam pada itu, negara yang maju tidak hanya cukup mengandalkan substansi hukum, tetapi isi kaedah hukum itu musti progresif. Krisis di suatu negara dapat terjadi manakala pranata hukum tidak memadai.
Bagaimana dengan kondisi hukum Indonesia, setelah 74 tahun merdeka pada 17 Agustus 2019 ? Tampaknya masih perlu diupayakan kemerdekaan seutuhnya di bidang hukum. Dikatakan demikian, masih ada beberapa hukum, yang termasuk banyak diterapkan hingga saat ini, yang belum merupakan karya anak bangsa, tetapi karya dari negara yang pernah menjajah Indonesia, yaitu negara Belanda. Sebagai contoh, walapun seseorang pencari keadilan di bidang keperdataan misalnya, tinggal di Jakarta Pusat, namun masih relatif lama manakala ingin mendapatkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, karena kondisi hukum acara perdata. Padahal saat ini, sudah era revolusi Industri 4.0.
Diantara peraturan yang berlaku saat ini, yang berasal dari hukum yang berlaku pada era Hindia Belanda, seperti 1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) atau Burgerlijk Wetboek; 2) Hukum Acara Perdata (HIR=Hettherziene Inonesisch Reglement atau RIB = Reglemen Indonesia Baru); 3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht); 4) Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek Van Koophandel voor Indonesie. Hukum yang berasal dari Kolonial Belanda ini diberlakukan hingga saat ini melalui ketentuan pasal I Aturan Peralihan UUD 1945, yang menyatakan :”Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Untuk mendukung kemerdekaan di bidang hukum seutuhnya, Pemerintahan Presiden Jokowi dan juga DPR untuk periode 2019 sd 2024, dapat mengganti seluruh hukum peninggalan kolonial menjadi hukum nasional. Penggantian seutuhnya hukum yang berasal dari hukum kolonial ke hukum nasional dilakukan pula untuk mendukung realisasi asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Semoga.
(*Alumnus FHUI, Advokat & Trainer)