Minggu, 18 November 2012

Perihal Pemanggilan Tergugat dalam Sidang Pengadilan Perdata



Perihal Pemanggilan Tergugat dalam 
Sidang Pengadilan Perdata

Oleh : Kardi Pakpahan, SH*
            Dalam  sidang pengadilan perdata,  baik dalam gugatan ingkar janji (wanprestasi) maupun perbuatan melawan hukum, kehadiran (para) Tergugat memiliki hal penting. Masalahnya, disinyalir tergugat kadangkala  berupaya menghindar atau mengulur waktu untuk hadir pada  persidangan, terutama bagi tergugat yang diduga kuat  telah ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
            Kalau dicermati dalam prakteknya, tujuan penggugat mengajukan gugatan, tidak terbatas untuk mengajukan tuntutan bahwa si tergugat telah wanprestasi atau melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi kadangkala digunakan oleh penggugat untuk mendapatkan alat bukti peristiwa hukum lain. Misalnya, ada dugaan bahwa (para) tergugat telah melakukan pendaftaran tanah untuk pertama sekali, dengan dugaan telah terjadi peristiwa pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik  pelepasan tanah, maka biasanya penggugat sangat menghendaki si tergugat mengikuti acara persidangan, khususnya pada tahap pembuktiaan, suatu acara persidangan perdata, yang memberi kesempatan bagi penggugat dan tergugat untuk mengeluarkan alat-alat bukti yang dimiliki untuk memperkuat dalil-dalil yang telah disampaikan.
            Mekanisme pemanggilan tergugat dalam sidang pengadilan perdata diatur dalam pasal 122 HIR/Pasal 146 RBg dan pasal 390 HIR/pasal 718 RBg. Menurut ketentuan tersebut, tata cara pemanggilan tergugat secara resmi dan patut, di samping memperhatikan waktu, panggilan disampaikan langsung kepada tergugat di tempat tinggalnya. Dalam hal tergugat yang dipanggil tidak ditemui di tempat tinggalnya, maka panggilan disampaikan melalui lurah atau kepala desa. Jika demikian juga tidak diketahui keberadaan si Tergugat maka mekanisme pemanggilan kepada tergugat diatur pada pasal 390 ayat 3 HIR. Disana dikatakan, tentang orang yang tidak diketahui tempat diam atau tempat tinggalnya dan tentang orang yang tidak dikenal, maka surat juru sita itu disampaikan kepada Walikota/ Bupati, yang dalam daerahnya terletak tempat tinggal  penggugat, kemudian Walikota/Bupati  mengumumkan surat juru sita itu dengan menempelkannya pada pintu utama di tempat persidangan hakim di pengadilan yang terkait.
            Dalam kondisi tertentu, dalam hal tergugat lebih dari satu orang, kadangkala ada juga  sebagian tergugat yang datang dan ada juga yang tidak datang walapun telah dipanggil secara resmi dan patut. Terhadap hal tersebut, pasal 127 HIR  memberikan pengaturan sebagai berikut : a) mengundurkan persidangan; b) melangsungkan persidangan secara kontradiktor (contradictoir); c) salah satu tergugat terus menerus tidak hadir, sampai putusan dijatuhkan, proses pemeriksaan kontradiktor.
(*Penulis Advokat di Law Firm Dipa & Partners )